Foto Dicatut dan Dikaitkan dengan Ojol Melva Pardede, Politisi PDIP Ellen Taroreh Lapor Polisi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ellen Taroreh menginformasikan sejumlah akun sosial media yang mencatut fotonya, usai dikaitkan bersama seorang ojek online (ojol) Melva Pardede.

Saat menciptakan laporan, di Polda Metro Jaya, Ellen didampingi oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jakarta. Laporan tersebut teregistrasi dalam LP/B/6616/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 7 September 2026.

Sekretaris BBHAR PDIP Jakarta, Budhi Sembiring menyebutkan, ada enam alin sosial media yang dilaporkan, di antaranya @tommybr_jipro, @wuzzerzone_reborn2, @gan_.d, @fatmawati. rauf, @dyth47626, @lita.gading

“Ellen Taroreh membuka akun instagram dan menyaksikan ada berapa akun yang menyebarkan fotonya dikaitkan bersama Melva Pardede (ojol) yang viral pada demo 27 agustus 2026 di gedung DPR,” kata Budhi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Budhi menuturkan, Ellen merupakan kader PDIP yang menjabat sebagai Wakabid Penanggulangan Bencana, Kesehatan, Perempuan dan Anak, DPC Jakarta Selatan.

Budhi menerangkan, apabila foto yang beredar di medsos merupakan foto Ellen sedang memakai kupluk cokelat.

Kala itu Ellen sedang duduk bersama kader PDIP lainnya bagaikan Adian Napitupulu, My Esti Wijayati, Denny Wahyudi alias Denny Cagur dan sejumlah kader lainnya saat konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026) silam.

Namun, foto Ellen dikaitkan bersama sosok Melva seorang driver ojek online yang sempat viral dalam aksi 27 Agustus lalu.

“Ibu Ellen ini kan merasa difitnah, dicemarkan nama baiknya bagaikan itu. Jadi tujuannya supaya jelas bahwa Melva itu bukan kader atau orang PDIP,” ungkapnya

“Bahwa foto yang disebarkan itu fotonya dia (Ellen), bukan Melva. Supaya secara fakta dan hukum secara jelas,” imbuhnya.

Budhi menegaskan sejak awal Ellen tidak sempat mengenal akun-akun medsos yang sempat mengaitkan Ellen bersama Melva.

Dalam laporan ini, Budhi menginformasikan akun sosial media tersebut bersama Pasal 433 KUHP UU No.1 tahun 2023. Ia menginginkan, laporan ini dapat dalam waktu dekat ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

“Kalau saya pribadi (soal akun minta maaf) dikembalikan kepada Bu Ellen. Tapi ini wajib jalan penegakan hukum ini, supaya ada keadilan untuk Bu Ellen, dan pertanggungjawaban hukum juga wajib dijalankan,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *