MediaMerdeka.com – Koalisi MBG Watch mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) demi menindaklanjuti gugatan mereka terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Mereka menilai beleid yang mengatur anggaran negara itu justru mengabaikan kebutuhan mendesak terkait penanganan bencana di sejumlah daerah di Indonesia.
Kuasa hukum Koalisi, Muhamad Saleh, menyebutkan pihaknya mempersoalkan jatah anggaran demi penanganan bencana sebesar Rp491 miliar dinilai masih belum cukup efektif.
Jumlah itu anjlok dibanding pos anggaran serupa yang berjumlah Rp2,01 triliun pada APBN 2025.
“APBN tampak tidak dibangun berdasarkan besarnya ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar, padahal kemampuan negara menyikapi keadaan darurat amat bergantung pada keputusan penganggaran yang dibuat semasih belum bencana terjadi,” kata Saleh melalui keterangan pers pada Senin, (7/9/2026).
Saleh mengimbuhkan, desain fiskal yang dirancang pihak pemerintah masih menyisakan kontradiksi antara jumobonya angka kerugian akibat bencana kebakaran hutan dan lahan bersama kecilnya anggaran penanganan bencana dalam APBN 2026.
Mereka juga memprotes langkah pihak pemerintah pusat yang justru terkesan lepas tangan demi merehabilitasi bencana kepada pihak pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.
Oleh lantaran itu, koalisi menyerahkan empat poin desakan kepada MK sebagai benteng terakhir konstitusi republik. Poin-poin itu yakni:
1. menyerahkan informasi mengenai perkembangan dan tindak lanjut pemeriksaan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026;
2. mempertimbangkan rangkaian krisis kesehatan dan bencana, besarnya kerugian ekonomi dan kesehatan yang ditanggung masyarakat sekitar, serta terbatasnya kapasitas fiskal penanggulangan bencana sebagai perkembangan aktual yang memperkuat urgensi pemeriksaan perkara a quo;
3. menjadwalkan pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dalam waktu yang patut agar Para Pemohon memperoleh kesempatan demi menyampaikan pembuktian mengenai dampak konstitusional dari desain dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026;
4. Mempertimbangkan sifat tahunan UU APBN agar perubahan atau berakhirnya masa berlaku undang-undang tersebut tidak menghilangkan efektivitas pengujian dan perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat sekitar negara; dan
5. Apabila dipandang beralasan menurut hukum dan kewenangan Mahkamah, menyerahkan putusan semasih belum perkembangan pembentukan atau perubahan kebijakan anggaran memengaruhi keberadaan objek pengujian dalam perkara a quo.
Reporter: Alif Bintang
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

