DPR Godok RUU Profesi Kurator, Lindungi dari Kriminalisasi dan Siapkan Kode Etik Nasional

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Dunia hukum dan bisnis di Indonesia kini tengah menantikan babak baru dalam pengaturan profesi kurator.

Melalui Komisi XIII DPR RI, pihak pemerintah dan legislatif sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator yang bertujuan demi memperkuat posisi hukum para praktisi ini.

Langkah ini diambil menyusul sejumlahnya keluhan terkait kerentanan profesi kurator yang kerap kali terseret dalam ranah pidana saat menjalankan tugas profesionalnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai penguatan profesi kurator perlu ditopang oleh dua hal utama, yakni ketentuan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas serta kode etik profesi yang berlaku secara nasional.

Menurutnya, tanpa dua pilar utama ini, kurator akan sulit bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel di tengah kompleksitas sengketa kepailitan di Indonesia.

Urgensi pembahasan RUU ini semakin mengemuka saat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI menjalankan agenda Kunjungan Kerja ke Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (2/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para wakil rakyat menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan demi mengonfirmasi regulasi yang disusun benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

Menangkal Kriminalisasi Kurator dalam Tugas Negara

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan merupakan luasnya kewenangan kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta debitur yang pailit.

Namun, luasnya kewenangan ini kerap kali menjadi pedang bermata dua. Tanpa batas kewenangan yang jelas dan perlindungan hukum yang mumpuni, tindakan kurator dalam mengamankan aset kerap kali dilaporkan sebagai tindak pidana oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Marinus Gea secara tegas menyoroti fenomena kriminalisasi yang menghantui profesi ini. Ia mengingatkan bahwa kurator sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari sistem peradilan niaga di Indonesia.

“Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi (berakibat bagaikan) dianggap tidak ada perlindungan hukum untuk mereka, sementara profesi kurator ini merupakan pelaksana dari putusan pengadilan yang wajib ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga,” ujar Marinus.

Kondisi ini dianggap amat berisiko untuk iklim investasi dan ketentuan hukum. Jika seorang kurator merasa terancam secara hukum saat menjalankan putusan pengadilan, maka proses pemberesan piutang dan penyehatan ekonomi melalui jalur kepailitan akan terhambat.

Oleh lantaran itu, RUU ini diharapkan mampu menyerahkan pagar pelindung untuk kurator agar mereka tidak mudah dikriminalisasi sepanjang bekerja sesuai koridor.

“Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya lalu mudah dikriminalisasi lantaran melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini yang wajib kita berikan ketentuan,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *