MediaMerdeka.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih belum juga diperiksa terkait dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Menurut Setyo, KPK sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan bersama proses pengembalian amplop tersebut. Namun, hingga kini dia mengaku masih belum menyambut baik laporan dari penyidik mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut.
“Waktu itu, bila tidak salah, saya terinformasi mau dipanggil sejumlah pihak yang langsung dari pihak yang mengembalikan. Cuma saya masih belum update apakah itu diperiksa dan lalu tindak lanjutnya bagaikan apa juga saya masih belum termonitor dan saya masih belum dapat laporan,” kata Setyo ditemui di kantor Bappenas, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dia menyebutkan keputusan mengenai pemanggilan Raja Juli nantinya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik. KPK termakin dahulu akan menyaksikan laporan pemeriksaan serta perkembangan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Tapi setelah penyidik menyerahkan laporan, tentu kita dapat update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses penerimaannya dan hal-hal lainnya,” ujar Setyo.
Bermula dari Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing
Kasus ini bermula dari pertemuan Raja Juli bersama Suhardiman di Kantor Keaparatur negara kementerianan Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli semasih belumnya mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang ditutup bersama map setelah audiensi. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan lalu mengimbau ajudannya mengembalikannya lantaran merasa tidak berhak menyambut baik pemberian tersebut.
Raja Juli menyebut amplop tersebut dikembalikan pada 12 Juni 2026, atau sekitar 10 hari setelah pertemuan.
Persoalan amplop itu lalu ikut terseret dalam perkara Kuansing setelah KPK menjalankan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman. Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat aliran uang yang dikumpulkan melalui sejumlah perantara demi kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
KPK lalu menemukan adanya perbedaan nominal dalam proses pemberian dan pengembalian amplop tersebut.
Penyidik menduga amplop yang diberikan kepada Raja Juli berisi SGD14.000, sementara uang yang lalu ditemukan KPK dan diduga berkaitan bersama pengembalian amplop tersebut sebesar SGD12.000.
KPK menegaskan selisih SGD2.000 itu masih ditelusuri, termasuk bersama membuka kebarangkalian memeriksa pihak-pihak yang mengetahui proses pemberian maupun pengembalian uang tersebut.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait pengembalian uang, termasuk Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan mantan Penjabat Sekda Kuansing Fahdiansyah. Pemeriksaan tersebut antara lain demi mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak Keaparatur negara kementerianan Kehutanan dan proses pengembaliannya.
Di sisi lain, KPK pada awal September masih menegaskan penyidik memprioritaskan pengumpulan alat bukti dalam pokok perkara, yakni dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang melibatkan Suhardiman.
Dengan demikian, masih belum diperiksanya Raja Juli bukan berarti KPK telah menghentikan pendalaman soal amplop tersebut. Berdasarkan penjelasan Setyo, KPK masih menunggu laporan penyidik demi menentukan langkah terhadap pihak yang disebut sebagai penerima serta menelusuri bagaimana proses pemberian dan pengembalian uang tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

