Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada dua unit mobil yang diberikan pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS) kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Dua mobil yang diduga didapatkan Vinna Ledy dari pemberian Eno Bowo ialah Pajero Sport dan Mercedes-Benz.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan mobil Pajero Sport telah disita KPK, sementara itu mobil merek Mercedes-Benz masih belum disita.

Namun, penyidik disebut telah menemukan bukti pembelian dan pemberian mobil Mercedes-Benz dari Eno Bowo kepada Vinna. Mobil tersebut ternyata diatasnamakan teman Vinna, Rani Sorayya.

“Mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, yang diatasnamakan saudari RNS, berjenis sedan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Budi menyebut penyidik menduga masih ada pemberian lain yang diterima oleh Vinna dari pihak swasta.

“Penyidik masih terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya,” ujar Budi.

Semasih belumnya, KPK menjalankan penyitaan terhadap rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Senin (31/8/2026).

“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).

Budi menerangkan bahwa penyitaan terhadap aset tersebut dilakukan lantaran rumah Vinna diduga berkaitan bersama perkara ini.

Untuk itu, penyidik setelah itu akan mendalami makin lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna bersama rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.

Diketahui, KPK menjalankan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengembangan itu, penyidik menjalankan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yakni di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai makin dari Rp 4 Milyar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.

Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK masih belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *