MediaMerdeka.com – Bareskrim Polri mengungkap telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Jumlah itu dihitung sejak Januari sampai September 2026.
Namun, penindakan hukum yang bertumpu pada jalur pidana individu tersebut dinilai masih belum menyentuh akar masalah utama, yakni keterlibatan korporasi pemilik konsesi lahan.
Pola penegakan hukum yang ada pada saat ini dipandang terlalu menyederhanakan persoalan bersama cuma menyasar masyarakat sekitar kecil.
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Hendry Julian Noor, menilai pertanggungjawaban korporasi sewajibnya diincar melalui instrumen hukum yang makin berdampak.
“Penegakan hukum pidana tentunya perlu diapresiasi, namun apakah cuma ‘jalur pidana’-kah yang dapat digunakan oleh negara demi mengatasi karhutla oleh korporasi?” kata Hendry dikutip, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Hendry, negara terkesan mengabaikan mekanisme hukum administratif yang memiliki daya tekan jauh makin kuat terhadap keberlangsungan bisnis entitas korporasi.
Sanksi administratif bagaikan penyegelan hingga pencabutan izin usaha merupakan langkah nyata demi mengejar pertanggungjawaban korporasi pembakar lahan.
“Salah satu cara yang menarik dan bahkan dapat diberikan hipotesis awal sebagai salah satu cara ampuh demi ‘mengejar’ pertanggungjawaban korporasi merupakan pertanggungjawaban administratif yang ditegakkan melalui sanksi administratif,” tegasnya.
Keunggulan sanksi administratif terletak pada kecepatannya lantaran dapat dieksekusi langsung oleh aparatur negara pihak pemerintah tanpa wajib menunggu proses peradilan pidana yang panjang.
Namun, kata dia, ketegasan instrumen ini kerap terhalang oleh minimnya keberanian politik pihak pemerintah dalam mengeksekusi pencabutan izin usaha.
“Emangnya pihak pemerintah berani? Dengan mengingat bila berkaitan bersama tahun politik, biasanya korporasi ini berperan yang amat besar,” ujarnya.
Di sisi lain, narasi penanganan bencana di lapangan justru kerap mengambinghitamkan kearifan lokal masyarakat sekitar serta mengalihkan kewajiban penanggulangan karhutla kepada publik bahkan kalangan akademisi. Padahal, masyarakat sekitar adat telah memiliki sistem pengelolaan lahan tradisional yang teruji tidak merusak lingkungan secara masif.
“Presiden bahkan menyebutkan tentara yang turun ke lapangan wajibnya menjalankan edukasi demi lalu tidak membuka lahan bersama cara membakar lahan,” ujarnya.
“Padahal orang-orang lokal itu menjalankan itu telah sedari lama. Sudah puluhan atau bahkan ratusan tahun orang-orang lokal itu menjalankan itu tanpa sempat ada masalah. Karena mereka cukup punya cara cerdas demi lalu menghindari terjadi secara masif itu,” tambahnya.
Pemerintah dinilai berupaya melepaskan diri dari beban tanggung jawab konstitusional dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat untuk setiap masyarakat sekitar negara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

