MediaMerdeka.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Militer yang menghapus sanksi pemecatan terhadap prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) aparat TNI penyiram air keras ke Aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Keputusan tersebut dinilai makin menegaskan bahwa peradilan militer cuma menjadi mekanisme yang efektif demi melanggengkan impunitas institusi ketimbang menegakkan keadilan.
Putusan di tingkat banding tersebut menjadi bukti nyata betapa hukum Indonesia masih tersandera oleh kekuasaan politik yang otoriter.
“Putusan di tingkat banding ini sama sekali tak mengejutkan. Politik hukum peradilan di Indonesia secara umum masih kuat di bawah bayang-bayang relasi kuasa politik yang otoriter, ini yang saya sebut sebagai judicialization of authoritarian politics,” kata Herlambang kepada MediaMerdeka.com, Sabtu (5/9/2026).
Vonis ini disampaikan Herlambang memperlihatkan bagaimana peradilan militer secara sistematis memangkas mata rantai pertanggungjawaban komando atas tindakan kejahatan yang melibatkan aparat militer.
Ia menegaskan bahwa peradilan khusus institusi militer memang telah tidak dapat lagi diandalkan demi menyerahkan perlindungan hukum untuk masyarakat sekitar luas.
“Peradilan militer, tidak dapat diharapkan demi keadilan publik. Terlalu sejumlah kasus memperlihatkan peradilan ini justru sebagai mekanisme yang efektif demi impunitas, terutama memangkas mata rantai pertanggungjawaban hukum komandan,” kata dia.
Menurut Herlambang, lolosnya para prajurit BAIS dari pemecatan ini menjadi alarm bahaya yang nyata untuk jaminan hak asasi dan kebebasan sipil masyarakat sekitar negara.
Praktik pemutihan dosa kekerasan aparat melalui sidang militer diprediksi bakal mempersubur aksi-aksi teror dan intimidasi terhadap kelompok kritis di masa depan.
“Tentu ini ancaman terhadap hak asasi manusia, termasuk di dalamnya ancaman kebebasan sipil. Teror akan dapat terus dinormalisasi, bahkan ‘diputihkan’ bersama mekanisme peradilan. Jelas ini merusak demokrasi dan negara hukum demokratis,” tegasnya.
Untuk membongkar kejahatan struktural dan penyalahgunaan wewenang ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didorong dalam waktu dekat mengambil langkah konkret.
Institusi tersebut diminta tidak tinggal diam dan memakai landasan hukum yang ada demi mengusut tuntas aksi penyiraman air keras ini sebagai untukan dari pelanggaran HAM berat.
“Bagaimana upaya perubahannya? Ada sejumlah. Pertama, Komnas HAM dapat membuka kasus bersama mekanisme UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan ini menjadi pintu masuk membongkar kasus pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Selain dorongan terhadap Komnas HAM, Herlambang bilang perbaikan fundamental wajib pula menyasar pembatasan peran militer pada ranah sipil.
Termasuk melancarkan agenda reformasi peradilan militer yang selama ini dianggap sarat bermasalah dan melindungi para tersangka kejahatan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

