MEDAN, MediaMerdeka.com — Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana perzinaan (Pasal 284 KUHP) di Kota Medan. Pasalnya, meski kasus telah berstatus penyidikan, terlapor tercatat sudah empat kali mengabaikan panggilan resmi dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Merespons hal tersebut, Toto Widyanto SH dari LEGAL GUARDIAN LAW FIRM selaku kuasa hukum korban (NFH), mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan upaya jemput paksa.
“Kami mendapati fakta bahwa pihak terlapor sudah dipanggil secara patut sebanyak empat kali, namun mangkir tanpa alasan hukum yang sah. Sesuai amanat Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa,” tegas Toto Widyanto SH dalam keterangan persnya di Medan, Selasa (8/9/2026).
Laporan kasus ini sendiri telah teregister dengan nomor LP/B/926/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 3 Maret 2026. Toto Widyanto SH mengapresiasi langkah penyidik yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, namun ia berharap prosesnya tidak terhambat hanya karena ulah terlapor.
Lebih jauh, ia meminta atensi khusus dari Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim agar dapat mengawal kinerja penyidik di lapangan. Menurutnya, langkah tegas sangat diperlukan untuk mencegah munculnya stigma di masyarakat bahwa panggilan kepolisian bisa dengan mudah diabaikan.
“Selain demi penegakan hukum, penundaan berlarut-larut ini sangat memukul kondisi psikologis klien kami. Sebagai istri yang rumah tangganya hancur, ia sangat menanti kepastian dan keadilan,” pungkasnya. Tim kuasa hukum berkomitmen akan terus bersinergi dengan Polrestabes Medan hingga kasus ini tuntas. [irf]

