MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana ke rumah media yang merupakan posko pemenangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) saat Pilkada 2024.
Hal itu didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap tim media Anom, Irfandy Ajidharma, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025-2026.
“Ini juga didalami kaitannya rumah media ini bersama Bupati bagaikan apa, apakah lalu juga ada aliran uang dari pihak Bupati kepada rumah media,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Dia menerangkan bahwa penyidik juga menjalankan pendalaman terkait penggunaan uang dalam perkara ini.
Selain itu, KPK juga memeriksa Tri Budi Ambarsari (TBA) selaku pihak swasta yang semasih belumnya sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Penyidik mendalami hubungannya bagaikan apa, apakah lalu juga ada aliran uang dari Bupati kepada Saudara TBA tersebut,” ujar Budi.
“Kemudian yang swasta lainnya ini didalami soal dugaan penerimaan uang-uang, ini masih akan didalami apakah uang-uang yang diduga diterima ini berkaitan bersama proyek atau berkaitan bersama jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” tandas dia.
KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK tahun 2026.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga putra Lilik.
Untuk itu, KPK menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai bersama 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan telah menjalankan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah menjalankan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

