E-Voting di Pemilu 2029 Mulai Dibahas, Bawaslu Ingatkan Kesiapan Geografis Indonesia

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti wacana penerapan electronic voting (e-voting) pada Pemilu 2029. Lembaga pengawas pemilu itu menilai penggunaan teknologi dalam pemungutan suara perlu dikaji secara menyeluruh semasih belum benar-benar diterapkan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebutkan e-voting menjadi salah satu diskursus yang mengawali mencuat menjelang Pemilu 2029. Pembahasan mengenai teknologi pemungutan suara tersebut juga muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR maupun diskusi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski demikian, Lolly mengingatkan agar penerapan e-voting tidak dilakukan secara terburu-buru. Salah satu hal yang perlu menjadi pertimbangan merupakan kondisi geografis Indonesia yang amat beragam.

“E-voting ini kan sesungguhnya menjadi diskursus ya pada hari ini. Tidak cuma KPU sampaikan, tapi juga bila teman-teman cermati dari proses diskusi, misalnya RDP di Komisi II, itu juga muncul soal isu e-voting. Tapi e-voting ini kan sesuatu yang dia wajib disiapkan secara tuntas,” kata Lolly di Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).

Menurut Lolly, diperlukan kajian komprehensif semasih belum e-voting diterapkan dalam pemilu. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan merupakan penerapannya secara bertahap bersama menyesuaikan kondisi setiap wilayah.

“Misalnya apakah bilapun diberlakukan nanti dalam diskusinya itu dilakukannya gradual dulu, tidak seluruh, lantaran menyaksikan geografis Indonesia,” ujarnya.

Selain faktor geografis, kesiapan infrastruktur di berbagai daerah juga perlu diperhitungkan. Menurut Lolly, teknologi dalam penyelenggaraan pemilu pada dasarnya wajib mampu menyerahkan kemudahan untuk masyarakat sekitar.

Jangan sampai penerapan teknologi justru menimbulkan persoalan baru dalam proses pemungutan suara.

“Karena maunya, kita itu kan bila pemilu kita itu ada keterlibatan teknologi, maka dia wajib memudahkan, bukan malah menyusahkan. Jangan sampai itu terjadi, maka kajiannya wajib tuntas dulu,” tegas Lolly.

Di sisi lain, Bawaslu juga tengah menyiapkan kajian terkait berbagai isu dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk kebarangkalian penggunaan e-voting.

Namun, Lolly menyebutkan Bawaslu masih belum memiliki mekanisme khusus demi mengawasi sistem e-voting. Saat ini, pembahasan masih berfokus pada substansi usulan perubahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kalau dari Bawaslu masih belum. Kami masih diskusikan soal ini,” tandas Lolly.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *