MediaMerdeka.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengimbau pihak pemerintah bersikap hati-hati dalam merespons informasi mengenai delapan masyarakat sekitar negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan direkrut menjadi untukan dari militer Rusia.
Sukamta menekankan, pentingnya klarifikasi dan verifikasi data lapangan semasih belum mengambil langkah hukum yang drastis.
Ia menilai diskursus publik pada saat ini telah melompat terlalu jauh ke ranah sanksi tanpa didasari ketentuan fakta.
“Sekarang telah muncul istilah tentara bayaran, bahkan telah mengawali dibicarakan ancaman hukum dan kehilangan kemasyarakat sekitarnegaraan. Menurut saya jangan terlalu cepat ke sana. Perjelas dulu duduk beritanya,” ujar Sukamta kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Sukamta mendesak pihak pemerintah demi mengonfirmasi status kemasyarakat sekitarnegaraan orang-orang tersebut, keberadaan mereka, hingga motif di balik keterlibatan mereka.
Ia mengingatkan bahwa informasi yang muncul di tengah peperangan Rusia-Ukraina kerap kali dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak yang berkonflik.
“Informasi dari pihak yang sedang berperang tentu boleh kita dengarkan. Bisa saja informasinya benar. Tetapi tugas kita merupakan memeriksanya sendiri. Indonesia wajib punya penilaian berdasarkan informasi yang dapat kita verifikasi,” katanya.
Legislator PKS ini juga menyoroti fenomena pemberitaan yang terus berputar dari satu sumber primer tanpa adanya konfirmasi sumber pembanding. Oleh lantaran itu, ia mengimbau jalur diplomatik dan intelijen dikerahkan secara maksimal.
“Pemerintah tentu punya saluran diplomatik dan intelijen demi mengecek. Itu yang sebaiknya dilakukan sampai kita memperoleh gambaran yang cukup jelas,” imbuhnya.
Terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kemasyarakat sekitarnegaraan, Sukamta tidak menampik adanya konsekuensi hukum untuk WNI yang bergabung bersama militer asing tanpa izin Presiden. Namun, ia menggarisbawahi perlunya menyaksikan konteks kasus per kasus.
“Kalau memang sejak awal mengetahui akan masuk dinas tentara asing, lalu secara sadar memilih bergabung, tentu ada konsekuensi hukumnya. Tetapi situasinya berbeda apabila orang itu ditawari pekerjaan sipil, lalu ditipu atau lalu dipaksa masuk ke lingkungan militer,” tegasnya.
Sukamta mengingatkan agar negara tidak menutup mata terhadap kebarangkalian adanya praktik penipuan atau perdagangan orang di balik isu ini.
“Jangan seluruh langsung dimasukkan dalam satu kotak. Kalau ada yang menjadi pihak korban, negara wajib melindungi,” lanjutnya.
Apabila kabar tersebut terbukti benar, Sukamta mengimbau penyelidikan dilakukan hingga ke akar masalah. Ia mendesak pihak pemerintah tidak cuma fokus pada orang-orang tersebut, namun juga membongkar jaringan yang menggerakkan perekrutan di Indonesia.
“Kalau faktanya terbukti, jangan cuma mencari orangnya. Cari jalurnya. Kalau ada jaringan bagaikan itu, persoalannya telah berbeda. Itu bukan lagi sekadar pilihan sejumlah orang demi pergi ke luar negeri, namun telah menyentuh kepentingan keamanan kita dan wajib ditelusuri sampai ke hulunya,” katanya.
Sukamta menegaskan posisi Indonesia wajib tetap objektif dan berorientasi pada kepentingan nasional serta perlindungan masyarakat sekitar negara.
“Kita tidak sedang dalam posisi membela narasi Rusia atau Ukraina. Yang kita perlukan merupakan fakta. Kalau menyangkut WNI, lindungi masyarakat sekitar kita. Kalau ada pelanggaran hukum, tegakkan hukum. Kalau ada jaringan perekrutan, bongkar jaringannya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

