MediaMerdeka.com – Kepihak kepolisianan Sektor (Polsek) Babelan menangkap seorang pria berinisial AK (23) atas dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang wanita hamil berinisial K (18) di Kampung Kedaung, Kelurahan Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar mengenai adanya dugaan penganiayaan pada Sabtu (12/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menyambut baik informasi. Di lokasi warung mi ayam, petugas menemukan pihak korban dalam kondisi telah tidak sadarkan diri,” kata Syafwardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menerangkan pihak korban sempat dievakuasi ke klinik terdekat dan dirujuk ke Rumah Sakit Ananda, Kecamatan Babelan. Namun, pihak rumah sakit menegaskan pihak korban telah meninggal dunia. Jenazah pihak korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati demi menjalani proses autopsi.
Syafwardi menerangkan hasil pemeriksaan medis dan autopsi memperlihatkan pihak korban meninggal dunia akibat lemas. Penyebabnya, yakni sumbatan pada saluran pernapasan akibat patahnya tulang rawan gondok pada leher pihak korban setelah dicekik oleh tersangka.
Dokter juga mengonfirmasi pihak korban sedang mengandung janin berjenis kelamin wanita berusia tujuh bulan. Janin tersebut dinyatakan meninggal dunia bersamaan bersama meninggalnya sang ibu.
Motif peristiwa tersebut didasari kekesalan tersangka terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi MiChat.
“Pelaku dan pihak korban menyepakati tarif sebesar Rp250.000. Namun, setelah berhubungan badan, tersangka cuma membayar Rp50.000 berakibat terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan pencekikan,” ujar Syafwardi.
Usai peristiwa tersebut, Tim Unit Opsnal Polsek Babelan menjalankan pengejaran dan sukses mengamankan AK tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Babelan demi menjalani proses penyidikan makin lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan bersama ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, bersama ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Semasih belumnya, beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @bekasi.kita yang menerangkan seorang wanita berinisial K (18) ditemukan meninggal dunia setelah terlibat keributan bersama seorang pria yang diduga dipicu soal ‘pembayaran’ di warung mi ayam di Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (12/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

