Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Kasasi diajukan tim hukum Ibam pada Jumat (11/9/2026), setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman kliennya dalam perkara tersebut.

Tim hukum Ibam menilai terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan tingkat banding, termasuk terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Mereka menilai uang pengganti tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.

“Melalui kasasi ini, kami menginginkan Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta menyerahkan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut,” kata Kuasa Hukum Ibam, R. Bayu Perdana dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

Bayu menyebutkan tim hukum Ibam juga telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) demi menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan para saksi.

Menurut dia, analisis tersebut menemukan sejumlah pola yang dinilai memperlihatkan kejanggalan dalam penerapan uang pengganti Rp5 miliar terhadap Ibam.

“Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung,” ujar Bayu.

Hukuman Diperberat

Semasih belumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibam dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Dalam putusan banding pada Senin (31/8/2026), majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ibam.

Jika denda tersebut tidak dibayar, Ibam wajib menjalani tambahan hukuman selama 140 hari penjara.

Selain itu, majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda Ibam dapat dirampas dan dilelang demi menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda Ibam tidak mencukupi, uang pengganti itu diganti bersama pidana penjara selama 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *