MediaMerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pihak pemerintah dan DPR menyusun ulang fungsi serta kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla), terutama terkait penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Perintah tersebut menjadi untukan dari putusan MK yang mengabulkan seuntukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dalam perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2026.
Putusan dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/9/2026).
“Mengabulkan permohonan pemohon ubtum seuntukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
MK menilai ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan selama ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di wilayah perairan antara Bakamla dan sejumlah instansi lainnya.
Menurut MK, kondisi tersebut menciptakan fungsi penegakan hukum di laut tidak berjalan efektif. Peran Bakamla dinilai masih sejumlah berada pada fungsi administratif, bagaikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan keamanan, yang memiliki kemiripan bersama kewenangan lembaga lain.
Karena itu, MK menilai diperlukan penataan ulang kewenangan Bakamla agar pemuntukan tugas antarinstansi di wilayah perairan menjadi makin jelas.
Penataan tersebut dapat dilakukan melalui perubahan UU Kelautan maupun pembentukan undang-undang baru yang secara khusus mengatur Bakamla.
Selain itu, MK menegaskan Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan bersama UUD 1945 berakibat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK lalu menyerahkan tenggat waktu kepada pihak pemerintah dan DPR demi menyusun ulang desain kewenangan Bakamla. Penataan tersebut wajib dilakukan teramat lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Apabila dalam tenggat waktu teramat lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan yang berkaitan bersama penegakan hukum merupakan bertentangan bersama Undang-undang Dasar 1945,” tambah Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, pihak pemerintah dan DPR wajib menata kembali posisi Bakamla, khususnya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di laut, agar tidak kembali berbenturan bersama kewenangan lembaga lain.
Reporter: Alif Bintang
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

