KPK Panggil Asisten Pribadi Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Randy Kusumaatmadja, pada pada hari ini.

Randy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada dana iklan di bank pembangunan daerah periode 2021-2023.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Selain itu, KPK juga memanggil mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Ridwan Kamil sekaligus Pengurus PT Tjuan Pakar Runding, Befiboi Rizqi Nurkanda. Saksi lainnya ialah wanita bernama Wena Natasha Olivia.

Meski begitu, Budi masih belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Dia juga masih belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Randy dan dua saksi lainnya.

KPK diketahui menjalankan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana iklan bank pembangunan daerah 2021-2023.

Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama (PT AM) Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WBSE) Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

“Keempat tersangka dilakukan penahanan demi 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai bersama 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.

Kemudian, satu tersangka lain, yakni Yuddy Renaldi (YR), masih belum ditahan lantaran sedang dalam kondisi sakit.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *