RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebutkan pembahasan RUU tersebut bersama pihak pemerintah akan dikebut hingga akhir pekan ini. Jika pembahasan masih belum rampung pada Jumat (18/9/2026), Baleg akan melanjutkannya pada Sabtu.

“Hari Sabtu kita berakhirkan berakibat hari Senin,kita apa namanya timus-timsin, ya,” kata Bob dalam Rapat Baleg DPR RI pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pihak pemerintah, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (16/9/2026).

Menurut Bob, pembahasan bahkan berpeluang berakhir makin cepat berakibat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) dapat bekerja pada Kamis dan Jumat.

“Ini boleh jadi, seluruhnya ini dapat diberakhirkan pada hari Kamis esok hari dan Jumat. Gitu, ya. Timus-timsinnya dapat Kamis Jumat. Jadi, Senin kita telah dapat berakhir seluruhnya,” ujarnya.

Setelah pembahasan dan perumusan berakhir, Baleg menjadwalkan rapat kerja pleno demi pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (21/9/2026).

“Maka Senin 21 September telah rapat kerja pleno demi pengambilan keputusan. Pandangan mini fraksi dan sebagainya, disilahkan demi disiapkan, ya,” katanya.

Jika keputusan tingkat I berjalan sesuai target, RUU tersebut setelah itu dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna demi disahkan.

“Tanggal 22 telah disahkan di paripurna, ya. Mudah-mudahan berakhir itu,” ujarnya.

Dalam pembahasan bersama Baleg, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria penting demi memperkuat keadilan dalam pemilikan dan pemanfaatan tanah sekaligus menolong penyelesaian sengketa agraria.

“Reforma agraria kiranya perlu ditempatkan dalam perspektif yang luas, tidak semata-mata sebagai kegiatan legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah,” katanya.

Menurut Edward, pemberian sertifikat tanah perlu diikuti dukungan agar lahan yang telah dimiliki masyarakat sekitar dapat menyerahkan manfaat ekonomi. Dukungan tersebut mencakup infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, permodalan hingga akses pasar.

“Pemerintah menginginkan agar pelaksanaan aset reform dapat berjalan beriringan bersama akses reform melalui ketersediaan dukungan infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, akses permodalan hingga akses pasar, guna mengubah tanah dari aset pasif menjadi sumber produksi aktif,” ujarnya.

Pemerintah juga mengusulkan agar RUU tersebut mengatur pembentukan basis data agraria tunggal yang terintegrasi. Selain itu, kebijakan satu peta atau one map policy diusulkan menjadi acuan bersama keaparatur negara kementerianan dan lembaga dalam pengelolaan agraria.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *