Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto menyerahkan tanggapan tegas terkait berulangnya tindak pidana korupsi yang melibatkan Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq pasca-operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yulius menilai pengulangan kasus korupsi oleh orang yang sama menjadi bukti masih belum efektifnya efek jera dari hukuman semasih belumnya.

Hal ini mencerminkan ketidak berhasilan proses pembinaan sekaligus ancaman serius untuk keuangan negara.

“Berulangnya tindak pidana korupsi memperlihatkan bahwa hukuman semasih belumnya masih belum sukses menyerahkan efek jera kepada tersangka. Bahkan, hal itu memperlihatkan adanya persoalan serius: tersangka tidak kapok, tidak memanfaatkan proses pembinaan selama menjalani pidana, dan tetap menempatkan rakyat serta keuangan negara dalam risiko,” ujar Yulius kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Guna menyerahkan ketentuan hukum, politikus tersebut menekankan pentingnya penerapan mekanisme residivisme yang dapat memperberat sanksi pidana untuk para pengulang kejahatan.

“Dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pengulangan tindak pidana dikenal sebagai residivisme. Apabila seseorang kembali menjalankan tindak pidana setelah semasih belumnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan memenuhi syarat-syarat residivisme, maka riwayat tersebut dapat menjadi dasar pemberatan pidana,” jelasnya.

Ia mengimbuhkan bahwa regulasi yang ada telah mengatur landasan hukum yang jelas mengenai penambahan durasi masa hukuman untuk residivis.

“Pasal 58 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai salah satu faktor yang memperberat pidana. Selanjutnya, Pasal 59 menyerahkan ruang pemberatan teramat sejumlah bagaikanga dari maksimum ancaman pidana,” tegas Yulius.

Kendati begitu, Yulius mengingatkan pentingnya memenuhi kualifikasi hukum semasih belum menyematkan status residivis kepada seorang tersangka, yakni wajib berpatokan pada status putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Namun, perlu ditegaskan bahwa seseorang tidak otomatis disebut residivis cuma lantaran telah sejumlah kali diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, atau berurusan bersama KPK. Status residivis mensyaratkan adanya putusan pidana semasih belumnya yang telah berkekuatan hukum tetap serta terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 23 KUHP,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar aparat penegak hukum mengambil langkah yang tidak cuma terbatas pada pidana badan, namun juga mencakup tindakan pemiskinan dan sanksi sosial politik untuk tersangka.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Pengulangannya memperlihatkan tingkat bahaya dan ketidak berhasilan pembinaan yang makin tinggi. Karena itu, selain pidana pokok yang diperberat sesuai hukum, penegakan hukum juga wajib diarahkan pada pemulihan kerugian negara, perampasan hasil kejahatan, serta penerapan pidana tambahan — termasuk pencabutan hak demi menduduki jabatan publik apabila syarat hukumnya terpenuhi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Fahd Arafiq semasih belumnya sempat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.

Selain itu, Fahd Arafiq sempat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs tahun 2011 di Keaparatur negara kementerianan Agama.

Untuk kasus ketiga, Fahd Arafiq ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *