MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Nyoman Parta mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar jaringan di balik kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Parta menilai perkara tersebut tidak boleh berhenti pada individu.
Dalam OTT pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang, termasuk aparatur negara Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, pimpinan korporasi properti, politikus, dan mantan kepala daerah.
KPK juga mengamankan uang rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper dan kardus bersama nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Komposisi pihak yang diamankan memperlihatkan ini bukan sekadar persoalan oknum. Kita bicara aparatur negara pusat, kepala kantor pertanahan, korporasi, dan perantara politik. Kalau pihak pemerintah terus berlindung di balik kata ‘oknum’, kita tidak akan sempat menyentuh akar masalah. Yang wajib dibongkar merupakan jaringannya,” tegas Parta kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Parta turut menyoroti keterlibatan aparatur negara yang memiliki kewenangan strategis dalam pengendalian dan penertiban tanah.
“Bagaimana kewenangan pengawasan dan penertiban dapat berubah menjadi alat tawar? Menteri ATR/Kepala BPN wajib menerangkan kepada publik bagaimana aparatur negara strategis dipilih, ditempatkan, dan diawasi,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan perkara tersebut bersama penggeledahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor oleh Polda Metro Jaya sepekan semasih belum OTT KPK terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Bojonggede.
Parta mengimbau KPK menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk kebarangkalian tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Negara wajib tahu dari mana asalnya, ke mana mengalir, siapa yang menikmati, dan aset apa yang diperoleh. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan,” katanya.
Ia juga mendorong evaluasi penerbitan HGB berskala besar, pembenahan sistem pengawasan ATR/BPN, serta penguatan koordinasi KPK dan Polri dalam perkara pertanahan.
“Tanah merupakan amanat konstitusi, bukan komoditas yang boleh diperdagangkan melalui kekuasaan dan akses,” tegasnya.
Delapan Tersangka
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakat sekitaran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.
KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

