Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Eks Konsultan Teknologi Keaparatur negara kementerianan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam sempat mengunggah tautan magnet BitTorrent berisi arsip terenkripsi melalui akun X pribadinya pada Selasa, 8 September 2026.

Ibam diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Unggahan ini lalu menciptakan sejumlah pengguna media sosial mengaitkannya bersama istilah “dead man’s switch”. Penasihat Hukum Ibam, R. Bayu Perdana menanggapi soal penggunaan istilah tersebut.

“Terkait bersama diskusi di media sosial bersama istilah ‘dead man’s switch’, kami merasa istilah tersebut perlu dilihat bersama konteks yang makin luas,” kata Bayu dalam keterangannya, dikutip Senin (14/9/2026).

“Berkas yang diunggah di media sosial tidak dibuat bersama tujuan sebagai ancaman, tekanan, maupun upaya demi memengaruhi pihak mana pun dalam proses hukum yang sedang dijalani Ibam,” tambah dia.

Bayu menerangkan materi yang diunggah Ibam bukan sesuatu yang dimaksudkan demi melawan hukum. Ibam disebut bertujuan demi menyampaikan hal yang dia yakini dapat menyerahkan manfaat keadilan untuk masyarakat sekitar Indonesia dan mendorong terciptanya proses hukum yang makin adil.

Dalam perkara yang menjeratnya, Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut diajukan pada Jumat (11/9/2026) demi memperoleh pemeriksaan kembali di tingkat Mahkamah Agung atas putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Ibam.

Pasalnya, tim hukum Ibam menilai ada kesalahan penerapan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi, termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam lantaran tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan.

Semasih belumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk Ibam. Hakim banding menambah hukuman Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh lantaran itu bersama pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Jika denda tidak dibayar, akan diganti hukuman 140 hari penjara. Selain itu, hakim juga membebankan uang pengganti Rp 5 miliar kepada Ibam. Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Namun apabila harta benda Ibam tidak cukup, diganti hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *