MediaMerdeka.com – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi fakta persidangan yang membeberkan soal hilangnya tanda penyegelan di ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Praswad menegaskan bahwa tersangka penghilangan atau pengrusakan segel KPK wajib ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perintangan atau menghalang-halangi penyidikan.
Dia menilai hilangnya segel yang telah dipasang oleh KPK dalam proses penindakan wajib ditindak bersama tegas lantaran berpotensi mengganggu proses penyidikan.
“Segel yang dipasang penyidik berfungsi demi mengonfirmasi suatu lokasi atau objek tetap aman dan tidak merasakan perubahan, terutama ketika lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan bersama perkara yang sedang ditangani,” kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
“Jika segel telah dipasang oleh tim KPK dan tidak sempat dilepas oleh penyidik, namun lalu ditemukan telah tidak ada ketika tim kembali ke lokasi, maka kondisi tersebut wajib diusut secara serius lantaran dapat mengarah pada dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor,” tambah dia.
Praswad menegaskan bahwa lembaga antirasuah perlu dalam waktu dekat mengonfirmasi apakah ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut, siapa yang menjalankannya, serta apakah tindakan tersebut memang sengaja dilakukan demi mengganggu proses penyidikan.
Untuk itu, lanjut dia, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administratif atau persoalan kecil semata. Dalam konteks pemberantasan korupsi, Praswad menyebut tindakan yang mengganggu, menghilangkan, merusak, atau membuka pengamanan yang dilakukan penyidik tidak dapat dipandang remeh.
“Proses penyidikan wajib dilindungi dari setiap bentuk intervensi maupun tindakan yang dapat mengganggu pengumpulan alat bukti dan penelusuran perkara,” tegas Praswad.
Lebih lanjut, dia menyebutkan persoalan ini tidak boleh berhenti cuma pada fakta bahwa segel telah hilang tanpa ada upaya demi menemukan pihak yang bertanggung jawab.
KPK dinilai perlu mengonfirmasi seluruh rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki akses ke lokasi, pengecekan rekaman kamera pengawas apabila tersedia, pemeriksaan administrasi dan akses keluar masuk ruangan, serta langkah penyelidikan lain yang diperlukan.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kesengajaan demi mengganggu proses penegakan hukum, maka tindakan tersebut wajib diproses secara tegas sesuai bersama ketentuan yang berlaku. Jangan sampai perintangan terhadap proses penyidikan justru dibiarkan,” ujar Praswad.
Berdasarkan pengalamannya, Praswad menyebut upaya menghilangkan atau mengganggu alat bukti dan proses penyidikan dapat berdampak serius terhadap kesuksesan pengungkapan perkara.
Dengan begitu, lanjut dia, setiap tindakan yang berpotensi menghalangi proses hukum wajib memperoleh perhatian yang serius dan tidak boleh tebang pilih.
“KPK juga wajib semakin berhati-hati dalam menjaga keamanan setiap lokasi, barang, dokumen, maupun objek yang telah diamankan dalam proses penindakan. Harus ada mekanisme pengamanan dan pengawasan yang memadai demi mencegah segel dibuka atau objek yang telah diamankan diakses oleh pihak yang tidak berwenang,” tutur Praswad.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

