MediaMerdeka.com – Pemerintah menyoroti perubahan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin beragam, termasuk perekrutan pihak korban melalui media sosial hingga pengiriman masyarakat sekitar negara Indonesia demi bekerja dalam jaringan penipuan daring atau online scam di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menyebutkan perubahan modus tersebut menciptakan upaya pencegahan TPPO tidak cukup cuma mengandalkan penindakan setelah kasus terjadi. Deteksi dini terhadap calon pihak korban perlu dilakukan sejak proses perekrutan hingga penempatan di tempat kerja.
Hal itu disampaikan Djamari selaku Ketua I Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa, berdasarkan keterangan resmi.
Data Polri memperlihatkan terdapat 385 perkara TPPO sepanjang 2025. Sementara pada periode Januari hingga 19 Agustus 2026, tercatat 98 perkara TPPO.
Menurut Djamari, angka tersebut memperlihatkan pola TPPO yang dihadapi pihak pemerintah terus berkembang. Modusnya tidak lagi terbatas pada pengiriman pekerja migran secara nonprosedural, namun telah merambah eksploitasi seksual dan anak, perekrutan melalui media sosial, hingga penipuan daring yang berujung pada eksploitasi pihak korban.
Karena itu, pihak pemerintah didorong memperkuat pengawasan sejak tahap awal perekrutan, termasuk terhadap kanal-kanal digital yang digunakan jaringan TPPO demi mencari calon pihak korban.
“Tantangan utama kita bukan cuma berapa sejumlah perkara yang sukses ditindak, namun juga bagaimana negara mampu mencegah perekrutan, mendeteksi pihak korban sejak awal, memutus jaringan dan pendanaannya, menyerahkan perlindungan, serta mengonfirmasi pihak korban dapat kembali dan berintegrasi secara sosial dan ekonomi,” tuturnya.
Dorong Satu Basis Data TPPO
Selain memperkuat deteksi dini, Djamari menilai integrasi data menjadi untukan penting dalam memetakan pola TPPO secara nasional.
Pemerintah membutuhkan data yang dapat menggambarkan secara utuh profil pihak korban, modus yang digunakan tersangka, lokasi perekrutan, jalur keberangkatan, negara tujuan, identitas tersangka hingga perkembangan penanganan pihak korban.
Data yang terintegrasi dinilai dapat menolong unsur pimpinan mengambil kebijakan berdasarkan gambaran kondisi TPPO secara makin akurat.
Djamari pun merekomendasikan pembentukan basis data TPPO nasional yang interoperable berakibat dapat digunakan oleh keaparatur negara kementerianan dan lembaga terkait.
“Dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan pihak korban,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menilai perkembangan teknologi menciptakan modus TPPO semakin sulit dihadapi bersama mekanisme lama.
Menurutnya, peningkatan kemampuan pihak pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan membangun mekanisme respons wajib berjalan seiring bersama semakin canggihnya modus yang digunakan jaringan perdagangan orang.
“Modusnya makin canggih. Oleh lantaran itu, kita juga mesti makin canggih dalam merumuskan kebijakan dan merancang mekanisme respons terhadap isu-isu TPPO. Peran Komdigi juga amat krusial di sini,” ujarnya.
Pratikno juga mendorong pengembangan satu dashboard TPPO. Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus menjadi sarana demi meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat sekitar terhadap berbagai modus penipuan yang berkaitan bersama TPPO.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

