MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat, terlibat kasus dugaan korupsi dalam penerimaan kalangan akademisi baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jawa Tengah.
“Salah satu guru SMA di Tasikmalaya diduga sebagai koordinator pengepul calon kalangan akademisi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Oleh dikarenakan itu, Budi menyebutkan KPK menggeledah rumah guru tersebut dalam rangkaian penggeledahan pada 9–10 September 2026.
Semasih belumnya, KPK menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kekalangan akademisian Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan kalangan akademisi baru Unsoed.
KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon kalangan akademisi baru hingga Rp650 juta agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan.
Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya demi menyambut baik pemberian orang tua calon kalangan akademisi baru hingga memperoleh Rp680 juta selama 2025–2026.
Uang tersebut lalu dipakai Sodiq demi membeli tiga bidang tanah, namun diatasnamakan Mulyono.
Terakhir, KPK menduga Sodiq menyerahkan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menyambut baik Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025–2026.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

