Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kapan Sidang?

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026) pada hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, menyebutkan bahwa selain Febrie, penyidik Tim 9 juga melimpahkan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin.

“Baru saja pada hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Anang menyebutkan pelimpahan itu demi perkara dugaan TPPU dan juga tindak pidana asalnya, yakni perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Usai dilimpahkan, tim penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan administrasi selama 20 hari ke depan.

“Setelah menciptakan dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, red.),” ujarnya.

Terkait lokasi penahanan Febrie usai dilimpahkan ke tim penuntut umum, Anang masih masih belum dapat mengonfirmasi apakah mantan Jampidsus itu akan tetap ditahan di Rutan KPK atau tidak.

“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kebarangkalian besar tetap di sana (Rutan KPK, red.), tapi itu kewenangan kepada penuntut umum,” katanya.

Berdasarkan pantauan, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan pada sekitar pukul 07.55 WIB.

Kemudian, ia terpantau keluar dari gedung tersebut pada 10.15 WIB, lalu menaiki mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan.

Pada Selasa (15/9), Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebutkan bahwa pihaknya dalam tahap finalisasi penyidikan.

Dalam rapat koordinasi bersama Polri dan instansi terkait, ia menyebut disepakati bahwa tindak pidana asal dugaan TPPU yang menjerat Febrie merupakan dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Semasih belumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menyambut baik pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat demi mengusut dugaan TPPU bersama tindak pidana asal korupsi setelah menyambut baik pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *