HGU dan HGB Terlantar Harus Disita Negara! Gubernur Diusulkan Jadi Kepala BRAN

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi II DPR RI mengusulkan agar kepala daerah ditunjuk sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi.

Upaya tersebut dinilai penting demi memperkuat peran pihak pemerintah daerah dalam mengelola dan menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

Usulan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II bersama sejumlah Gubernur, Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri, dan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ia membeberkan, bahwa skema Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang ada pada saat ini di daerah masih belum berjalan maksimal.

Evaluasi ini didapatkan berdasarkan temuan dari serangkaian kunjungan kerja yang dilakukan Komisi II DPR ke berbagai wilayah.

“Gugus Tugas Reforma Agraria ini menurut pandangan Komisi II DPR RI berdasarkan kunjungan-kunjungan kerja kami ke sejumlah provinsi, kabupaten, kota di Indonesia masih belum berjalan bersama semestinya,” ungkap Rifqi dalam rapat.

Dalam kesempatan tersebut, Rifqi juga menyoroti masalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai.

Ia menegaskan, lahan yang memenuhi syarat sebagai tanah terlantar sebaiknya diserahkan pemanfaatannya kepada pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.

“Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu mebarangkalikan ditelantar dijadikan tanah terlantar, jadikan tanah terlantar lalu kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak. Itu prinsip pertama,” ujarnya.

Ia mengimbuhkan, ketegasan mengenai tata kelola lahan bermakin akan dituangkan secara rinci melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria agar daerah tidak sekadar menjadi penonton.

“Nanti di Undang-Undang Reforma Agraria bila HGU-nya kemakinan tanam, nanti biar disita aja sama negara. Daripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton,” katanya.

Atas dasar itu, Komisi II DPR mendorong perubahan struktur kelembagaan di daerah agar kedudukan kepala daerah diperkuat melalui pembentukan BRAN.

“Makanya, ke depan pihak pemerintah daerah ini nanti kepala daerah dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” pungkas Rifqi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *