Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang dinilai masih memberi ruang untuk korporasi swasta menguasai tanah dalam skala luas.

Henry menilai arah kebijakan tersebut bertentangan bersama semangat reforma agraria yang sewajibnya memprioritaskan tanah demi petani, rakyat tak bertanah, dan masyarakat sekitar miskin.

“Kita lihat di dalam draf Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria yang kini dibahas, saya menyaksikan masih mengukuhkan terhadap penguasaan korporasi perkebunan maupun kehutanan, maupun korporasi-korporasi real estate, ya, demi menguasai tanah berskala luas. Demikian juga korporasi-korporasi yang bergerak di bidang wisata,” kata Henry dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Sabtu (12/9/2026).

Salah satu ketentuan yang disorot Henry terdapat dalam Pasal 30 Ayat 2 sub-g mengenai alokasi 20 persen tanah sebagai objek reforma agraria.
Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi menciptakan tanah demi rakyat cuma berasal dari sisa lahan korporasi.

“Misalnya, di dalam Pasal 30 Ayat 2 sub-g, tanah 20 persen sebagai tanah reforma agraria. Ini kan sama bersama sesungguhnya tanah sisa, ya. Setelah sisa dari korporasi perkebunan, kehutanan, dan yang lainnya, baru diberikan kepada rakyat sebagai tanah objek reforma agraria,” ungkapnya.

Karena itu, Henry mendorong agar porsi tanah dalam RUU Reforma Agraria justru makin sejumlah diperdemikan untuk petani dan rakyat yang tidak memiliki tanah.

Menurut dia, korporasi tidak sewajibnya terus diberi keleluasaan menguasai sumber daya alam dalam skala besar.

“Karena sama-sama kita ketahui, korporasi swasta selama ini bukannya mengangkut kemakmuran untuk negeri kita ini. Gaji buruh di perkebunan masih kecil, sengsara, ya. Demikian juga kita lihat kerusakan akibat dari pertambangan, perkebunan, dan eksploitasi lainnya,” tegas Henry.

“Ditambah lagi mereka menjual batu baranya, menjual hasil sawitnya, ya, bersama mengelabui harga maupun volume yang dijual, dan hasil dari jualan tersebut uangnya juga disimpan di luar negeri sana. Semakinnya mereka menciptakan sejumlah rusak-rusak di jalan raya dan sejumlah kerusakan lingkungan hidup dilakukan,” imbuhnya.

Henry lalu mendorong agar tanah-tanah perkebunan dapat diuntukkan kepada rakyat. Sementara itu, hutan yang masih mebarangkalikan demi dikelola masyarakat sekitar dinilai dapat diberikan melalui skema social forestry.

“Perusahaan-korporasi besar, korporasi, dia tidak boleh lagi bergerak di bidang eksploitasi alam kita ini, perkebunan dan sebagainya,” ujar Henry.

Menurut dia, korporasi besar sewajibnya diarahkan pada pengolahan dan pengembangan teknologi, bukan menguasai seluruh rantai produksi dari hulu hingga hilir.

“Dia wajib diarahkan kepada teknologi-teknologi tinggi. Kalaupun dia mau mengolah hasil sawit, boleh, silakan. Olah itu CPO menjadi bahan-bahan kosmetik, sabun, dan sebagainya. Jangan dia menguasai dari hulu sampai ke hilir,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *