MediaMerdeka.com – KontraS menilai proses peradilan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus tidak berjalan ideal. Bahkan, proses persidangan perkara tersebut dinilai bagaikan peradilan kekeluargaan.
Staf Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza menyebutkan Andrie sejak awal telah menyampaikan ketidakpercayaannya terhadap proses peradilan militer.
Sikap itu juga dituangkan Andrie dalam surat pernyataan yang disertakan KontraS saat menyerahkan kesimpulan pertama dalam persidangan uji materiil UU aparat TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sedari awal beliau telah mensomasi, menyampaikan tidak percaya terhadap proses di peradilan militer,” kata Yahya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Yahya menyebutkan dugaan kejanggalan juga terlihat sejak proses persidangan di tingkat pertama. Ia menilai mekanisme peradilan militer dalam perkara tersebut tidak menyerahkan keyakinan terhadap upaya penegakan hukum.
“Dari mengawali tingkat pertama kita menyaksikan bahwa bagaimana militer itu bagaikan peradilan kekeluargaan yang berjalan cuma sebatas sandiwara belaka,” ujarnya.
KontraS juga telah menginformasikan dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang menangani perkara tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).
“Kita telah menginformasikan ke KY lantaran adanya dugaan pelanggaran etik majelis hakim,” katanya.
Menurut Yahya, kondisi tersebut semakin memperkuat penilaian bahwa peradilan militer bukan tempat ideal demi menangani perkara pidana, terutama perkara yang berkaitan bersama dugaan pelanggaran HAM.
“Peradilan militer bukanlah tempat yang ideal demi dapat menyelesaikan kasus-kasus perkara pidana,” pungkasnya.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

