MediaMerdeka.com – Pembahasan mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu kembali hangat usai munculnya wacana ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 5 persen diusulkan diatur dalam Undang-undang Pemilu.
Wacana ini muncul usai adanya pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pihak pemerintah dan pertemuan antara petinggi Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terjadi masih belum lama ini.
Apalagi hal ini semakin santer lantaran Undang-Undang Pemilu akan direvisi oleh DPR RI demi persiapan Pemilu 2029.
Kini adanya hal itu memunculkan pertanyaan, mengapa wacana tersebut dimunculkan? Apakah sesuai bersama semangat putusan Mahkamah Konstitusi? Lalu mengapa kita wajib peduli terhadap hal ini?
Apa Itu PT
Parliamentary Threshold atau PT sendiri merupakan persentase minimal perolehan suara sah secara nasional yang wajib didapatkan oleh suatu partai politik agar berhak memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika dijelaskan bersama bahasa sederhana, PT ini ibarat Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM di dalam Raport sekolah.
Di mana nilai batas terendah yang wajib dicapai oleh seorang siswa agar dinyatakan tuntas (lulus) pada suatu mata pelajaran tertentu dalam satu semester atau tahun ajaran.
Adanya ambang batas ini atau PT dibuat demi menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen agar menciptakan sistem pihak pemerintahan yang makin stabil dan efektif.
Dengan konsekuensi, bila ada suatu partai tidak sukses memenuhi angka ambang batas tersebut, maka seluruh suara yang diperoleh partai di pemilu secara nasional dianggap gugur dan tidak dapat dikonversikan menjadi kursi di DPR.
Sejarah
Sejak era reformasi 1998, PT telah merasakan berbagai macam perubahan.
Pada Pemilu 1999 dan 2004, memang masih belum diterapkan yang namanya PT demi keterwakilan di DPR. Hanya saja, kala itu ada yang namanya Electoral Threshold (ambang batas kepesertaan pemilu berikutnya).
Kemudian di era Pemilu 2009, PT baru diterapkan pada pemilu di edisi kali ini. Dimana secara resmi melalui UU No. 10 Tahun 2008 PT ditetapkan sebesar 2,5 persen.
Awalnya PT akan diterapkan cuma di tingkatan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, akan namun MK kala itu membatalkannya dan menetapkan bahwa ambang batas cuma berlaku demi tingkat DPR RI.
Lanjut ke era Pemilu 2024, PT dinaikkan angkanya menjadi 3,5 persen lewat UU No. 8 Tahun 2012.
Sampai akhirnya demi Pemilu 2019 dan 2024, di dua edisi terakhir pemilu tersebut, PT dinaikkan lagi angkanya menjadi 4 persen lewat UU No. 7 Tahun 2017.
Mulai Diwacanakan Naik
Kekinian, PT kembali barang hangat diperbincangkan di tengah partai-partai politik. Hal itu usai adanya pertemuan partai ketua umum koalisi pihak pemerintah menjalankan pertemuan. Salah satu yang dibahas yakni soal kebarangkalian PT menjadi 5 persen angkanya.
Hal itu dikonfirmasi oleh Sekjen Partai Gerindra, Sugiono. Ia menyebut bahwa sejumlah poin krusial mengawali disepakati antar pimpinan partai, salah satunya mengenai ambang batas parlemen atau PT.
Gerindra sendiri, kata dia, sepakat apabila PT diubah menjadi 5 persen.
Sementara Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang juga ada dalam pertemuan bersama para petinggi partai tersebut menegaskan, pembahasan baru sebatas brainstorming.
Terkait wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen yang sempat diungkapkan oleh Sekjen Gerindra Sugiono, Dasco menerangkan bahwa poin tersebut merupakan salah satu gagasan yang muncul dari hasil diskusi awal.
Suara Pemilih Terancam Terbuang
Adanya wacana menaikkan angka PT menjadi 5 persen ternyata disebut dapat mengancam suara kita sebagai pemilih.
Peneliti Perkumpulan demi Pemilu dan Demokrasi (Perludem) M Iqbal Kholidin, menyampaikan, apabila PT dinaikkan misalnya menjadi 5 persen kebarangkalian akan bertambah suara pemilih yang terbuang.
“Yang teramat kami khawatirkan dari usulan menaikkan ambang batas ke 5 persen merupakan bertambahnya suara pemilih yang terbuang. Setiap kali ambang batas dinaikkan, partai yang tidak lolos makin sejumlah, dan suara yang telah masuk ke partai-partai itu tidak dapat dihitung menjadi kursi ehingga hasil pemilu jadi tidak lagi mencerminkan pilihan pemilih yang sebenarnya,” kata Iqbal kepada wartawan.
Iqbal membeberkan, bila menyaksikan angka di Pemilu 2024 bersama ambang batas 4 persen saja telah ada sekitar 17,3 juta suara yang terbuang, dari sekitar sepuluh partai yang tidak berhasil masuk DPR.
Di 2019 angkanya sekitar 13,6 juta. Dengan 4 persen saja belasan juta suara telah hangus.
“Bisa dibayangkan angka 5 persen di 2029 nanti amat barangkali menciptakannya makin membengka,” katanya.
Di sisi lain, Iqbal menyebutkan, pihaknya waktu menggugat ambang batas 4 persen ke MK lewat perkara 116/PUU-XXI/2023, yang dipersoalkan memang angka yang dipatok tanpa dasar yang jelas.
Kemudian MK sependapat, lalu memerintahkan besarannya dihitung ulang semasih belum 2029 bersama perhitungan yang terukur dan tetap menjaga proporsionalitas, menekan suara terbuang dan bukan menambahnya.
Prosesnya pun diminta melibatkan publik dan partai-partai yang tidak punya kursi di DPR.
“Kalau ukurannya itu, menaikkan angka ke 5 persen lewat kesepakatan para ketua umum partai koalisi jelas berjalan ke arah yang berlawanan. Angka itu terlihat sebagai kompromi politik, bukan hasil hitungan proporsionalitas,” katanya.
Analis Politik Universitas Parahyangan Bandung, Kristian Wicaksana, menilai bahwa rencana kenaikan tersebut tidak boleh sekadar didasarkan pada kesepakatan politik semata, melainkan wajib memiliki dasar empiris serta pertimbangan yang rasional dan konstitusional.
“Menurut saya, wacana menaikkan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen perlu dilihat secara komprehensif, bukan semata-mata sebagai upaya menyederhanakan jumlah partai di DPR,” ujar Kristian saat dihubungi.
Ia mengimbuhkan bahwa kenaikan ambang batas perlu argumentasi yang jelas mengenai alasan ilmiah serta dampaknya terhadap asas kedaulatan rakyat.
“Jadi, menaikkan menjadi 5 persen tidak cukup cuma didasarkan pada kesepakatan partai politik. Harus ada dasar empiris yang menerangkan mengapa 5 persen diperlukan, apa masalah yang hendak diberakhirkan, dan bagaimana dampaknya terhadap keterwakilan suara rakyat,” tegasnya.
Di satu sisi, kenaikan ambang batas berpotensi menekan fragmentasi partai berakibat efektivitas pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan di DPR dapat meningkat.
Namun di sisi lain, ber berpotensi menyia-nyiakan jutaan suara masyarakat sekitar yang tidak sukses dikonversi menjadi kursi parlemen.
“Semakin tinggi ambang batas, semakin besar kebarangkalian suara yang diberikan kepada partai tertentu tidak dikonversi menjadi kursi DPR. Karena itu, perdebatan sewajibnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah jumlah partai perlu dikurangi, namun juga berapa sejumlah suara rakyat yang dianggap wajar demi tidak terwakili di DPR,” jelas Kristian.
Lebih lanjut, Kristian menyoroti bahwa efektivitas pihak pemerintahan tidak serta-merta hadir cuma bersama menyederhanakan jumlah partai di parlemen.
Penyederhanaan tersebut wajib diimbangi bersama pembenahan kualitas kelembagaan, disiplin partai, serta akuntabilitas para anggota dewan.
“Ukuran kesuksesan perubahan ambang batas bukan sekadar berapa sedikit partai yang masuk DPR, namun apakah sistem tersebut mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pihak pemerintahan, keterwakilan rakyat, dan keadilan dalam mengonversi suara menjadi kursi,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

