Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

admin
By
admin
8 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Guru berada di posisi teramat dekat bersama siswa ketika Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diuntukkan di sekolah. Karena itu, guru lalu dilibatkan dalam tahapan pemeriksaan makanan semasih belum disantap peserta didik.

Namun, posisi tersebut belakangan memunculkan perdebatan. Ketika guru tidak mencicipi makanan, muncul pandangan bahwa sekolah ikut lalai mencegah keracunan. Di sisi lain, sejumlah guru justru dilaporkan menjadi pihak korban setelah ikut mencicipi makanan MBG.

Persoalan ini menjadi penting lantaran keamanan pangan tidak cuma ditentukan ketika makanan telah tiba di depan siswa. Ada rangkaian proses yang berlangsung sejak bahan makanan diterima, dimasak, disimpan, dikemas, hingga didistribusikan ke sekolah.

Guru dan PIC Sekolah Jadi Lapisan Terakhir

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menerangkan keterlibatan pihak sekolah dalam pengawasan MBG memang telah diatur.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Batas Waktu Konsumsi Pangan Olahan Siap Saji, satuan pendidikan memiliki peran demi mengonfirmasi pangan yang diterima berada dalam kondisi baik.

Dalam proses penerimaan makanan, petugas penerima menjalankan pemeriksaan terhadap kondisi pangan. Pemeriksaan setidaknya mencakup keutuhan dan kebersihan kemasan, kondisi pangan, kesesuaian jenis dan jumlah porsi, serta penanda waktu aman demi dikonsumsi.

Jika ditemukan ketidaksesuaian yang dapat memengaruhi keamanan atau mutu pangan, petugas penerima wajib menjalankan tindakan pengendalian sesuai ketentuan.

Sudaryono semasih belumnya menyebutkan keterlibatan guru diperlukan sebagai lapisan pengawasan terakhir semasih belum makanan dikonsumsi siswa, sekaligus menjadikan MBG sebagai sarana edukasi gizi.

Namun, Sudaryono menegaskan tidak seluruh guru mendapat tugas mencicipi makanan. Ada PIC sekolah yang secara khusus ditunjuk demi menjalankan pengecekan dan mendapat insentif.

“Di sekolah itu ada namanya PIC sekolah, Pak. PIC sekolah itu memperoleh, tidak seluruh guru. PIC sekolah itu memperoleh insentif, itu nyicipi,” kata Sudaryono di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (26/8) lalu.

Menurut Sudaryono, pencicipan tersebut merupakan pemeriksaan terakhir setelah makanan semasih belumnya melalui pemeriksaan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dari barang itu telah matang dicicipi, disisihkan. Semasih belum ini kepala dapurnya nyicipi, pengawas gizi nyicipi, lalu aslapnya nyicipi,” ujarnya.

Setelah makanan sampai di sekolah, PIC menjalankan pemeriksaan secara organoleptik, antara lain bersama menyaksikan kondisi makanan dan mencium aromanya.

Aturan tersebut juga mengwajibkan adanya koordinasi antara SPPG, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dan satuan pendidikan, terutama apabila kegiatan di sekolah memengaruhi waktu konsumsi.

Penyesuaian jadwal dapat dilakukan melalui koordinasi bersama Kepala SPPG dan KPPG, namun makanan tetap tidak boleh dikonsumsi melewati batas waktu aman.

Guru Tidak Mencicipi Dipersoalkan, Tapi Guru Juga Bisa Jadi Korban

Perdebatan mengenai posisi guru kembali muncul setelah Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Gizi IPB Prof. Dr. Ir. Hardinsyah menyinggung peran sekolah dalam mencegah keracunan MBG.

Dalam sebuah diskusi, Hardinsyah menyebutkan guru dapat menjalankan pemeriksaan sederhana terhadap makanan semasih belum diberikan kepada siswa.

“MBG itu kan ada porsi demi guru. Guru cium dulu lah semasih belum dicicip. Jangan dimakan, telepon SPPG, Pak ini aroma telah tidak enak, ambil. Gitu kan,” kata Hardinsyah.

Hardinsyah lalu mengaitkannya bersama pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) bersama kejadian keracunan yang belakangan masif terjadi di sekolah.

“Kalau SOP begitu, itu kan kelalaian memakai SOP. Karena apa, tidak ada yang ngawasin, tidak ada yang ngingetin,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut lalu mendapat kritik dari Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri.

Iman menyoroti pandangan yang mengaitkan kejadian keracunan MBG bersama kelalaian di sekolah lantaran guru tidak mencicipi makanan termakin dahulu. Menurut Iman, semakin sejumlah tanggung jawab yang dibebankan kepada guru dalam pelaksanaan MBG.

“Mana anggarannya diambil, haknya diambil, jam ngajarnya diambil, suruh untukin pula, nyicipin juga. Keracunan, guru disalahkan juga,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah kasus memperlihatkan guru yang berada di sekolah juga dapat menjadi pihak korban ketika terjadi dugaan masalah keamanan pangan.

Seorang guru di Sleman, Septiady Irawan, menginformasikan dirinya menjadi pihak korban dugaan keracunan MBG setelah bertugas sebagai guru piket yang mencicipi sekaligus memuntukkan makanan kepada siswa. Ia lalu mendapat perawatan di RSUD Sleman.

Kasus lain terjadi di Pati pada 9 September 2026. Sesejumlah 273 siswa dan 43 guru dilaporkan merasakan gejala yang diduga keracunan setelah mengonsumsi MBG. Sejumlah pihak korban mendapat perawatan di fasilitas kesehatan.

Artinya, berada di sisi penerima makanan tidak otomatis menciptakan guru terbebas dari risiko keamanan pangan. Guru maupun siswa sama-sama berada di tahap akhir dari rantai penyediaan makanan.

Keamanan Pangan Tak Bisa Hanya Mengandalkan Cicip Makanan

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso mengingatkan agar standar keamanan pangan MBG diterapkan secara ketat.

Menurut Piprim, keamanan makanan yang dikonsumsi anak tidak cukup cuma mengandalkan langkah sederhana bagaikan mencicipi makanan semasih belum diberikan kepada siswa.

Ia lantas mengusulkan agar MBG dimasak sekaligus disaapabilan di kantin sekolah. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi salah satu pilihan demi memperketat keamanan pangan dibandingkan menjadikan guru mencicipi makanan sebagai metode demi mengonfirmasi makanan aman dikonsumsi.

Dengan makanan dimasak langsung di sekolah, makanan dapat disaapabilan dalam kondisi makin hangat dan segar. Penyajiannya juga dapat disesuaikan bersama selera anak, termasuk melalui konsep prasmanan.

Prof. Dr. Damayanti Rusli dari Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nutrisi dan Penyakit Metabolik IDAI menerangkan, keracunan pangan dapat dipicu oleh dua faktor.

Faktor pertama merupakan food-based hazard, yakni bahaya yang berasal dari paparan kimia maupun fisik pada makanan. Contohnya antara lain bakteri, jamur, cacing, hingga pestisida.

“Yang kedua merupakan si orang sendiri, orang tersebut yang menyebabkan hazardnya tadi. Jadi, dapat dari makanannya, dapat dari perilakunya demi mengolah makanan,” katanya.

Damayanti mencontohkan sejumlah kesalahan dalam pengolahan makanan yang dapat meningkatkan risiko keracunan, bagaikan mencampurkan bahan makanan mentah bersama makanan yang telah matang, menyimpan makanan pada temperatur yang tidak sesuai, serta memakai bahan makanan yang proses pencuciannya kurang bersih.

Karena itu, pemeriksaan keamanan pangan tidak berhenti ketika makanan tiba di sekolah.

Rantai pengawasan wajib mencakup kondisi bahan baku, proses memasak, kebersihan dapur, penyimpanan, suhu makanan, pemorsian, pengemasan, distribusi, hingga kondisi makanan ketika diterima di satuan pendidikan.

Di sekolah, pemeriksaan oleh Petugas Penerima atau PIC menjadi untukan terakhir dari rangkaian tersebut. Makanan yang telah melewati berbagai tahapan tetap wajib diperiksa semasih belum dikonsumsi dan tidak boleh diberikan kepada siswa apabila ditemukan kondisi yang dapat memengaruhi keamanan atau mutu pangan.

Dengan demikian, peran guru atau PIC di sekolah berada pada ujung rantai pengawasan, bukan menjadi satu-satunya pihak yang menentukan aman atau tidaknya makanan MBG.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *