MediaMerdeka.com – Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Keaparatur negara kementerianan Agama 2022–2023 Rizky Fisa Abadi membeberkan bahwa fee percepatan haji mengalir kepada tiga orang. Namun, tidak ada nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam daftar tersebut.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.
Pada kesempatan ini, Rizky mengaku menyambut baik fee percepatan haji 2023 dari Ridwan Kurniawan setelah pelaksanaan operasional haji.
“Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan. Setelah pelaksanaan operasional haji,” kata Fisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Rizky menyebut total uang yang berada dalam penguasaan Ridwan saat itu sekitar USD905.000. Menurut dia, uang tersebut lalu dibuat plotting atau rancangan pemuntukannya. Dari jumlah tersebut, sekitar USD181.000 diuntukkan kepada masing-masing dari tiga orang, yakni Rizky, Abdul Muhyi, dan Ridwan Kurniawan.
“Duit 905 itu bergeraknya cuma kepada tiga orang?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Rizky.
“Tidak ada geser ke Gus Yaqut?” cecar jaksa.
“Tidak ada, Pak,” sahut Rizky.
“Kita tentukan dulu berdasarkan keterangan Saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Pak Gus Yaqut?” tanya jaksa lagi demi mengonfirmasi.
“Betul, Pak, enggak ada,” tandas Rizky.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan bersama pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 demi jemaah haji khusus yang sewajibnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
- Fee percepatan demi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 demi jemaah haji khusus yang sewajibnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD70.000.
- Dodi Suhada: USD59.500.
- Kamal: USD3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
- Bambang Sutrisno: USD80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
- Anjas Asmara: USD30.000.
- Hafidz: USD94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
- Roy Kurniawan: USD18.500.
- Rachmat Wildan: USD7.000.
- Farid Aljawi: USD52.500.
- Ahmad Taufik: USD126.200.
- Muzaki Kholis: USD84.500.
- Badrussalam: USD4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
- Tauhid Hamdi: USD20.000.
- Ali Makki: USD19.600.
- Buchori Yusuf: USD56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

