MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruang kerja Dirjen di Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Tiga ruangan yang digeledah merupakan ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Penggeledahan dilakukan demi mencari alat bukti dalam penyidikan perkara yang telah menjerat Lampri sebagai salah satu tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.
“Tim penyidik juga menjalankan penggeledahan di sejumlah ruangan direktorat terkait. Artinya penyidik memang secara eksplosif menjalankan pencarian demi melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan bersama proses dan mekanisme layanan di Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.
Barang bukti elektronik itu setelah itu akan diperiksa demi mengungkap konstruksi perkara serta peran pihak-pihak yang terlibat.
“Baik pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang apabila nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang demi terus menjalankan pengembangan,” tutur Budi.
Meski menyasar tiga ruang dirjen, KPK mengonfirmasi penyidik masih belum menggeledah ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Untuk pada saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama demi kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” tandas Budi.
Delapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakat sekitaran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menahan para tersangka demi 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

