Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Seorang influencer atau pemengaruh asal Malaysia yang berinisial AK alias Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perbuatan curang dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan telah kami terima pada Senin (14/9). Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik,” kata Budi sebagaimana dilansir Antara, Selasa (15/9/2026).

Dia menyebutkan pihak kepihak kepolisianan akan memanggil pelapor serta saksi-saksi terkait demi mengklarifikasi bukti-bukti awal yang diserahkan, semasih belum menentukan langkah hukum setelah itu.

Budi juga menyebutkan pemengaruh asal Negeri Jiran tersebut disangkakan bersama Pasal 492 UU 1/2023 tentang penipuan dan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa dan atau Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering).

Kronologi kasus tersebut berawal dari sebuah korporasi agensi di Indonesia yang resmi menginformasikan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled ke pihak kepihak kepolisianan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang bersama sisa kerugian mencapai Rp5,7 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, menegaskan laporan tersebut terpaksa ditempuh sebagai upaya hukum terakhir setelah Aisar dinilai tidak memiliki itikad baik dan diacuhkan meski telah dilayangkan tiga kali surat somasi.

Laporan itu dibuat memakai Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anggota tim kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, membeberkan kronologi perkara yang bermula pada Februari lalu itu, ketika pihak agensi dan AK menandatangani perjanjian kerja sama investasi.

Agensi tersebut semasih belumnya bertindak memfasilitasi karier AK di Indonesia, bahkan sempat menalangi berbagai kewajiban finansial sang influencer kepada pihak ketiga.

“AK berjanji demi membayar ataupun menjalankan pekerjaannya secara live bersama datang ke event. Nilai awal kewajibannya sebenarnya mencapai puluhan miliar rupiah, namun menyusut hingga tersisa Rp5,7 miliar lantaran pemotongan langsung dari sisa pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan semasih belumnya,” terang Michael.

Dia menerangkan komunikasi antara kliennya dan AK mengawali memburuk sejak pertengahan tahun.

Kontak terakhir terjadi pada Juli lalu, saat Aisar menghadiri sebuah acara agensi setelah diiming-imingi pemotongan nominal utang di atas tarif normal.

Namun, seusai acara pada bulan Juli tersebut, Aisar menghilang dan memutus seluruh jalur komunikasi.

Panggilan telepon hingga pesan singkat dari para pimpinan agensi tidak lagi direspons, sementara surat somasi satu hingga tiga yang dikirimkan juga tidak memuat jawaban.

Pihak agensi awalnya berniat mengangkut persoalan tersebut ke ranah perdata. Namun, setelah dilakukan evaluasi terhadap penggunaan dana yang tidak sesuai perdemian serta ketiadaan respons dari terlapor yang kini disinyalir berada di luar negeri, agensi menduga ada unsur niat menipu dan penggelapan sejak awal pembuatan perjanjian.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, terlapor terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta ancaman 4 tahun penjara demi dugaan penggelapan.

Pihak pelapor kini menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum dan pencarian keberadaan terlapor kepada kepihak kepolisianan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *