MediaMerdeka.com – Kepihak kepolisianan Malaysia resmi membekukan seluruh aset keuangan milik pilot kedua yang terseret skandal penyelundupan narkoba jaringan internasional. Langkah tegas ini diambil demi memutus alur transaksi keuangan hasil kejahatan dari jaringan peredaran gelap tersebut.
Kasus besar ini pertama kali mencuat saat seorang perwira kedua (kopilot) Malaysia Airlines tertangkap di Indonesia pada Juli lalu. Petugas mengamankan tersangka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat mengangkut muatan terlarang.
Pengusutan ketat kini mengarah pada seluruh riwayat transaksi serta saldo bank milik pilot yang diduga kuat bertindak sebagai perantara finansial tersebut. Direktur Department Siasatan Jenayah Narkotik (NCID) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, mengonfirmasi penahanan tersangka dilakukan secara khusus selama 2 bulan penuh.
Pihak kepihak kepolisianan menepis membeberkan nominal angka yang sukses diamankan dari dalam rekening tersangka. Polisi menegaskan bahwa sosok pilot kedua ini memegang peranan vital dalam mengatur sirkulasi dana haram hasil bisnis gelap tersebut.
“Dia (pilot kedua) merupakan untukan dari sindikat yang terlibat dalam aliran uang yang diperoleh dari penjualan obat-obatan melarang,” ujar Hussein dikutip dari NST, Minggu (13/9/2026).
Hussein mengimbuhkan bahwa tersangka menjadi penghubung utama dalam proses penerimaan hingga pengiriman dana.
“Dia berperan menolong kopilot menyambut baik uang dan mentransfernya,” kata Hussein.
Pihak berwenang menegaskan bahwa siapa pun yang menolong peredaran narkotika, termasuk meminjamkan rekening, akan dipidana setara bersama tersangka utama. Polisi memilih memakai aturan penahanan khusus ketimbang pasal pidana biasa demi proses awal ini.
“Kami tidak menahannya di bawah Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya, melainkan menahannya di bawah tindakan pencegahan khusus selama 60 hari,” katanya.
Masa penahanan preventif ini telah berjalan secara resmi sejak hari pertama penangkapan sang pilot. Kepihak kepolisianan akan menyerahkan berkas perkara ini ke Lembaga Penasihat demi menentukan status penahanan lanjutan selama dua tahun.
Pria berusia 30-an tahun tersebut diringkus di kawasan Lembah Klang pada 7 September lalu. Penangkapan ini menambah daftar panjang tersangka yang sukses diamankan oleh kepihak kepolisianan setempat menjadi tujuh orang.
Enam tersangka lainnya merupakan masyarakat sekitar negara Malaysia berumur antara 23 hingga 50 tahun. Mereka diduga kuat berperan sebagai penyokong logistik, pemasok, hingga kurir lapangan dalam struktur jaringan.
Seluruh anggota kelompok ini telah diamankan di bawah Undang-Undang Dadah Berbahaya Langkah-Langkah Pencegahan Khas. Penangkapan mereka menjadi kunci penting dalam membongkar hierarki atas dan bawah dari sindikat peredaran gelap tersebut.
Kasus besar ini pertama kali mencuat saat seorang perwira kedua (kopilot) Malaysia Airlines tertangkap di Indonesia pada Juli lalu. Petugas mengamankan tersangka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat mengangkut muatan terlarang.
Dari tangan tersangka pertama, petugas menyita 15 paket berisi sekitar 70.000 kapsul diduga ekstasi dan sabu-sabu seberat 25 kilogram. Total nilai barang haram yang diamankan dalam operasi di Jakarta tersebut diperkirakan mencapai RM45 juta (sekitar Rp160 miliar).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

