Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus ‘Bayclin’

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya memeriksa aparatur negara eselon I Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN terkait dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pejabat yang diperiksa itu ialah Agustyarsyah, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Kini, Agustyarsyah menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebutkan penyidik menemukan dugaan praktik curang dalam pelaksanaan PTSL yang berujung pada munculnya sertifikat ganda atau tumpang tindih kepemilikan tanah.

“Pemerintah menyiapkan program PTSL ini demi menyerahkan ketentuan dan perlindungan hak atas tanah untuk masyarakat sekitar. Namun yang terjadi merupakan, penyalahgunaan program tersebut oleh pelaksananya itu sendiri,” ungkap Iman kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Iman menyebut penyidik juga menemukan dugaan kelalaian dalam pengarsipan dokumen pertanahan. Saat penggeledahan, pihak kepolisian menemukan makin dari 140 dokumen asli tanah masyarakat sekitar yang sewajibnya berada dalam arsip BPN, namun tidak ditemukan.

Menurut Iman, penyidik menduga terdapat modus manipulasi data dalam proses PTSL. Data kepemilikan tanah yang telah dicetak diduga dihapus memakai bayclin, lalu diganti bersama data pihak lain.

“Kami menemukan modus operandi pertama bersama menghapus memakai bayclin, jadi yang telah dicetak dihapus lalu diisi data bersama data orang lain. Persyaratan memakai si A setelah jadi dihapus pakai bayclin dimasukkan bersama data si B lalu mengubah data,” ungkapnya.

Penyidik juga mendalami dugaan penjualan sertifikat serta perubahan data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dalam perkara tersebut.

Iman menyebutkan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi turut mendalami kebarangkalian adanya tindak pidana lain, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga berencana mengembangkan perkara tersebut ke dugaan TPPU.

“Ini harapannya, menjadi deterrent effect untuk para pelaksana supaya tidak mengulang hal yang sama,” katanya.

Geledah Tiga Lokasi

Semasih belumnya, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan mafia tanah PTSL 2019 tersebut.

Penggeledahan dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong, dan Kecamatan Bojonggede.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato menyebutkan penyidik menyita sejumlah dokumen fisik, dokumen elektronik, perangkat komputer hingga mesin tik.

“Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik, lalu juga ada dokumen elektronik, terus perangkat mesin tik dan komputer, dan barang bukti lainnya,” kata Zendrato.

Penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa hampir 50 orang saksi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *