Ada Struktur Bayangan di ATR/BPN! Diisi Orang Kepercayaan Nusron Diduga untuk Ngepul Hasil Suap

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya struktur bayangan di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Struktur tersebut disebut diisi sejumlah orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka menjalankan peran di luar struktur resmi keaparatur negara kementerianan, mengawali dari mengumpulkan dan mengelola uang hingga menjadi penghubung pihak swasta bersama aparatur negara di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, delapan tersangka dalam perkara ini berasal dari struktur organisasi resmi ATR/BPN dan pihak yang disebut berada dalam struktur bayangan.

“Kita menyaksikan seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang bagaikan bayangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Menurut Budi, dugaan struktur bayangan itu terlihat dari adanya sejumlah layering atau lingkaran perantara dalam perkara tersebut. Salah satunya melibatkan orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron.

“Seperti Saudara F (Fahd A Rafiq) lalu Saudara ARF (Arif Sugiyanto) yang berperan sebagai pengepul, sebagai pengelola uang, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN. Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya,” tutur Budi.

Dalam konstruksi perkara, dugaan hubungan antara pihak swasta dan jaringan tersebut bermula ketika pihak PT Summarecon mendekati Erwin, yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron.

Dari delapan tersangka, empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakat sekitaran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.

Empat tersangka lainnya berasal dari unsur aparatur negara ATR/BPN dan pihak swasta, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK menahan seluruh tersangka demi 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar ketentuan pidana suap dalam KUHP. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd disangkakan melanggar ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

KPK masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk aliran uang serta kebarangkalian keterlibatan pihak lain dalam pengurusan HGB tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *