Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp300 juta kepada aparatur negara di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semasih belum operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, pemberian tersebut diduga terjadi pada Maret 2026 dan berkaitan bersama proses pengurusan HGB di lahan yang dikelola PT Summarecon.

“Dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

“Semasih belumnya, diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan bersama proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar yang menjadi barang bukti OTT. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sejumlah koper dan kardus.

Selain itu KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Budi menyebutkan penyidik masih mendalami dugaan aliran uang tersebut, termasuk kebarangkalian adanya pihak lain yang menyambut baik maupun menyerahkan uang.

“Nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” tandas dia.

Kedelapan tersangka telah ditahan KPK demi masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *