Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Rp846 Miliar

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan siap menyikapi proses hukum setelah perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dalam waktu dekat dilimpahkan ke tim penuntut umum.

Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie menyebut pelimpahan perkara menjadi kesempatan demi menguji seluruh alat bukti dan konstruksi perkara secara terbuka di pengadilan.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menyikapi proses ini secara hukum,” kata anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9).

Selain menyoroti proses pembuktian, tim kuasa hukum juga mengimbau kejelasan mengenai status 38 aset berupa tanah dan bangunan yang disita penyidik bersama nilai yang diperkirakan mencapai Rp846 miliar.

Menurut Febri, setiap aset perlu dijelaskan keterkaitannya bersama perkara berdasarkan fakta dan bukti.

“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya bersama tersangka. Jangan sampai seluruh aset lalu dianggap berkaitan bersama perkara tanpa menyaksikan fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, juga membantah bahwa Febrie memiliki aset bersama nilai sebagaimana yang disebutkan Kejaksaan Agung.

“Kami tentukan, Pak Febrie tidak sempat memiliki aset bersama nilai fantastis bagaikan itu. Oleh lantaran itu, kami menginginkan angka yang disampaikan juga benar-benar didukung bersama bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” katanya.

Semasih belumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut berkaitan bersama dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Rudi menyampaikan bahwa penanganan perkara kini telah memasuki tahap finalisasi.

Dengan demikian, berkas perkara beserta tersangka akan dalam waktu dekat dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi proses hukum setelah itu.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *