Febrie Adriansyah Siap Uji Dugaan TPPU dan Keabsahan Aset Rp 846 Miliar di Pengadilan

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan kesiapannya demi menyikapi persidangan usai perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dalam waktu dekat dilimpahkan ke tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui tim kuasa hukumnya, pihak Febrie memanfaatkan momentum pelimpahan ini sebagai sarana membuktikan ketidaktentuan konstruksi perkara serta menyanggah klaim nilai penyitaan aset yang dirilis penyidik.

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan justru menghendaki agar seluruh bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung diuji secara transparan di hadapan hakim.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum,” ujar Febri Diansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/9), mengutip dari ANTARA.

Poin utama yang menjadi sorotan pihak membela merupakan validitas penyitaan 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar. Febri mendesak agar kejaksaan memperjelas asal-usul serta keterkaitan langsung setiap objek tanah bersama perkara yang disangkakan. Menurutnya, penyidik tidak dapat asal menggeneralisasi kepemilikan tanpa pembuktian faktual.

Sanggahan senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi. Ia menampik nilai fantastis penyitaan tersebut dan memperingatkan agar angka yang dimunculkan ke publik didasarkan pada realitas hukum, bukan asumsi.

“Kami tentukan Pak Febrie tidak sempat memiliki aset bersama nilai fantastis bagaikan itu. Kami menginginkan angka yang disampaikan benar-benar didukung bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” kata Massagus.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oknum penyelenggara negara dalam tata kelola keuangan PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menegaskan pada Selasa (15/9) bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, penyerahan berkas perkara beserta tersangka (tahap II) akan resmi diserahkan kepada penuntut umum Kejari Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *