MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan semasih belum menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Jauh semasih belum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN, KPK telah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Budi memaparkan titik-titik rawan tersebut mencakup rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya pungutan biaya tambahan, serta berkas yang telah rampung namun masih belum diserahkan.
Celah korupsi lain meliputi lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) penerbitan hak guna usaha (HGU), ketiadaan pemetaan sertifikat HGU, hingga minimnya pengawasan pada proses penerbitan HGU.
KPK menyoroti tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jabodetabek yang menyentuh angka 73,49 persen, khususnya pada pengurusan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.
“Tiga Kantah di Jabodetabek yang teramat tinggi ketidaktepatan waktu layanannya merupakan Kantah Kota Depok bersama 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi bersama 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor bersama 86,9 persen,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kajian lembaga antirasuah ini juga mendapati adanya biaya tambahan layanan pertanahan yang ditarik memakini 200 persen dari tarif resmi yang ditetapkan.
Atas temuan tersebut, KPK menyerahkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.
Rekomendasi itu mencakup penguatan indikator kinerja Kantah berbasis layanan langsung dan kepatuhan service level agreement (SLA), transparansi informasi tarif resmi, penyediaan whistleblowing system aduan pungli, pembuatan sistem notifikasi berkas, pembenahan SOP serta pengawasan HGU, hingga percepatan kebijakan satu peta.
Semasih belumnya, KPK telah menyelenggarakan Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi pada 11–14 Agustus 2026 guna memperkuat integritas aparatur sipil negara Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN di sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola pertanahan.
Langkah penindakan lalu dilakukan melalui OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara swasta Rizal Pahlevi. Tersangka lain meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry, yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

