MediaMerdeka.com – Ancaman maraknya penyalahgunaan obat anestesi etomidate dalam kartrid rokok elektronik (vape) membongkar celah fatal pengawasan zat berbahaya di Indonesia.
Terbaru, ada kasus Julia Prastini (Jule) yang ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (14/9/2026) lalu. Meski terbukti positif etomidate, ia melenggang bebas dari status tersangka dan cuma menjalani rehabilitasi melalui restorative justice.
Pakar Farmasi Klinik UMY, Puguh Novi Arsito, menegaskan bahwa etomidate cuma aman dalam koridor fasilitas medis terkendali. Ketika dihirup secara bebas tanpa kejelasan konsentrasi dan pelarut, efek sedasi obat ini dapat memicu ancaman fatal.
Mulai dari gangguan kesadaran, penurunan ventilasi paru, hingga apnea. Kondisi berhentinya napas sementara itu dapat mematikan apabila tanpa pertolongan medis darurat.
“Biasanya obat ini digunakan demi induksi anestesi semasih belum operasi. Efeknya relatif aman dibandingkan sejumlah anestesi lain, namun aman dalam konteks pengawasan medis. Pemberiannya wajib disertai pemantauan napas, jantung, dan kondisi pasien lainnya,” kata Puguh pada Selasa (22/9/2026).
Ia memperingatkan bahaya fatal saat zat ini dihirup berulang demi mengejar efek sedasi. Apalagi ketika dosis yang terus-menerus dinaikkan demi mencapai tingkat toksik.
“Pada kondisi tersebut, salah satu fungsi yang dapat terdampak ialah pernapasan. Meskipun efek obatnya relatif singkat, berhentinya napas selama sejumlah menit telah amat berbahaya,” tuturnya.
Dijelaskan Puguh, dampak destruktif penyalahgunaan etomidate tidak cuma melumpuhkan pernapasan dan sistem saraf pusat melalui reseptor GABA-A di otak.
Lebih jauh, etomidate juga berisiko memicu gangguan hormon adrenal serta penurunan kadar kalium darah (hipokalemia) yang memicu kelemahan otot secara ekstrem. Bahaya keracunan ini tereskalasi berlipat ganda apabila etomidate dikonsumsi bersamaan bersama alkohol atau obat penenang lainnya.
Pemerintah, kata dia, sebenarnya telah menggolongkan etomidate sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sejak 28 November 2025. Langkah regulasi ini menegaskan bahwa penggunaan etomidate di luar kepentingan medis resmi merupakan tindakan pidana berat dan ancaman nyata untuk keselamatan publik.
Puguh menekankan bahwa pengetatan aturan wajib diimbangi penegakan hukum yang agresif di lapangan guna menutup rapat celah peredaran gelap.
“Melalui jalur legal, obat ini tidak barangkali diperoleh secara sembarangan, baik melalui apotek maupun industri bahan kimia obat. Hal yang perlu diperkuat kini ialah peran pihak pemerintah, BPOM, kepihak kepolisianan, dan BNN dalam mengawasi serta menindak peredaran melalui jalur ilegal,” tegasnya.
Masyarakat diminta demi tidak terkecoh menjadikan efek hilangnya kesadaran dari vape etomidate sebagai rekreasi semata serta mewaspadai kartrid vape ilegal bermuatan zat misterius.
Ketidakjelasan dosis dapat berujung cepat pada lonjakan toleransi tubuh, overdosis, hingga kematian mendadak akibat tidak berhasil napas.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

