Cegah Spekulasi Liar, DPR Minta Imipas Buka-bukaan Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengimbau pihak Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Imipas) demi dalam waktu dekat mendudukkan perkara dan menyerahkan klarifikasi resmi kepada Ombudsman RI terkait temuan keberadaan bangunan serta fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Langkah tersebut dinilai penting demi mencegah berkembangnya berbagai dugaan dan skenario spekulatif di tengah masyarakat sekitar.

Dede menekankan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman pada dasarnya merupakan untukan dari fungsi kontrol pelayanan publik sesuai undang-undang, bukan demi mencari-cari kesalahan lembaga lain.

Untuk itu, ia menyayangkan adanya upaya menghalangi petugas yang justru memicu kecurigaan publik.

“Saya menginginkan pada saat ini tolong pihak Imipas wajib dalam waktu dekat menginformasikan kepada Ombudsman, mendudukkan perkaranya agar kita tidak menciptakan skenario-skenario yang terlalu jauh. Jika memang ada bangunan dan digunakan demi kepentingan yang penting dalam konteks hal-hal yang katakanlah demi urusan kedinasan, dibuka saja,” ujar Dede di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dede mengingatkan, pentingnya transparansi, termakin di era media sosial pada saat ini di mana publik dapat bersama mudah mengakses berbagai informasi.

Menurutnya, Keaparatur negara kementerianan Imipas perlu menjemput bola dan tidak menutup mata terhadap temuan tersebut.

“Nah, jadi Ombudsman masih berasumsi, bila saya katakan begitu, masih berasumsi bersama menyaksikan bagaikan ada ini, ada itu. Tapi kan masih belum menyaksikan apakah ada ada napi di situ atau apa gitu ya. Nah, jadi menurut saya, Imipas wajib dalam waktu dekat menjalankan klarifikasi, lakukan pertemuan antarlembaga pihak pemerintah,” lanjutnya.

Ia mengimbuhkan, bahwa transparansi mengenai perdemian hingga pembiayaan bangunan tersebut akan menyelesaikan kesimpangsiuran yang ada.

“Ombudsman memang tugasnya menjalankan fungsi controlling terhadap seluruh pelayanan publik, bahkan sampai level tadi saya katakan, kecamatan. Gitu, jadi menurut saya ini tugas daripada Imipas demi menciptakan klarifikasi kepada Ombudsman,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *