Heran Eks Dirjen PHU Tak Akui BAP di Sidang Kasus Haji, Hakim: Mungkin Penyidiknya Halu

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani heran lantaran mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Keaparatur negara kementerianan Agama (Kemenag) Hilman Latief tak mengakui keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya saat ditanya jaksa.

Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan foto Hilman Latief bersama mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex, dan sejumlah aparatur negara Keaparatur negara kementerianan Agama saat itu.

“Saat itu ada tidak yang membicarakan terkait bersama Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023, Pak?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

“Kalau pembicaraan tentang itu, saya ragu, Pak,” sahut Hilman.

“Ragu ya. Nah, ini bila di keterangan Bapak, saya bacakan, ‘Dapat saya jelaskan bahwa sesuai foto tersebut, benar pada tanggal 30 Mei 2023 di lobi Gedung Siskohat ada pertemuan antara saya, Rizky Visa, Gus Alex, Selamat, Syarif dari OKH. Pada pertemuan tersebut, benar Rizky Visa mengingatkan saya demi menandatangani secara elektronik (TTE) Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus dan Kuota Haji Khusus Tambahan Tahun 2023. Bahwa peraturan Dirjen tersebut salah satunya pada Bab II huruf B besar mengatur tentang pengisian pemenuhan kuota haji khusus dan kuota khusus tambahan dilakukan oleh jemaah haji khusus yang terdaftar di Siskohat berdasarkan usulan PIHK. Klausal tersebut lantaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah mengakomodir hal tersebut yang salah satu dampaknya mebarangkalikan untuk PIHK demi memberangkatkan jemaah T0/TX. Saran saya apabila memang pengisian jemaah khusus maupun reguler berbasis murni nomor urut atau porsi, maka undang-undang tentang haji dan umrah wajib diubah’. Betul ya? Itu keterangan Bapak ya? Berarti poin yang saya tangkap di sini salah satunya merupakan Rizky Visa mengingatkan bahwa ada yang perlu ditandatangani, Pak, gitu ya?” tutur jaksa membacakan BAP Hilman.

“Ya,” jawab Hilman.

“Ini lantaran demi mengingatkan demi ditandatangani?” tanya jaksa.

“Jadi, izin, Pak. Kalau pembahasan itu sama sekali tidak ada. Jadi saya ragu ketika pembahasan, lantaran amat tidak barangkali posisinya kita membahas sesuatu secara detail gitu ya. Itu jadi tidak ada pembahasan,” timpal Hilman.

“Kalau pembahasan Bapak ragu ya, tapi bila demi minta tanda tangan itu ada ya?” lanjut jaksa.

“Bisa jadi,” balas Hilman.

Hakim Ni Kadek lalu menegur Hilman yang menjawab pertanyaan penuntut umum bersama “dapat jadi”. Untuk itu, hakim mengimbau Hilman menerangkan jawabannya tersebut.

“Kenapa kok dapat jadi, Pak?” kata Hakim Ni Kadek.

“Karena saya tidak, tidak yakin, Bu” jawab Hilman.

“Enggak, maksud saya, Bapak ingat enggak peristiwa ini?” tanya hakim.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *