Terorisme Ekologi Ala Prabowo, Mampukah Setop Karhutla di Indonesia?

admin
By
admin
9 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan tegas kepada korporasi maupun perorangan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah hukum terhadap para tersangka didorong agar tidak lagi memakai tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai aksi terorisme ekologi.

Guna merealisasikan wacana tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Hukum dan Menteri Sekretariat Negara demi mendalami perombakan regulasi.

Penegakan hukum berbasis extraordinary crime ini dirancang guna memfasilitasi sanksi pidana yang jauh makin berat untuk para pembakar lahan.

Namun, penggunaan istilah “terorisme ekologi” memunculkan pertanyaan mengenai batas dan mekanisme penerapannya.

Seberapa jauh kategori tersebut dapat diterapkan dalam hukum pidana, siapa yang dapat dijerat, dan apakah hukuman yang makin berat benar-benar mampu memutus praktik karhutla yang terus berulang setiap tahun menjadi persoalan berikutnya.

Mengapa Harus ‘Terorisme Ekologi’?

Karhutla belakangan ini dinilai telah terlalu serius demi ditangani bersama pendekatan hukum biasa. Alasan itu yang menciptakan pihak pemerintah kini mendorong perubahan regulasi.

Presiden Prabowo Subianto bahkan mengimbau tersangka pembakaran hutan dan lahan kebarangkalian dikategorikan sebagai “terorisme ekologi”.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg bersama Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, barangkali undang-undangnya kita minta ke DPR demi diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini amat serius,” kata Prabowo masih belum lama ini.

Arahan tersebut diberikan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas demi mendalami ketentuan sanksi untuk tersangka karhutla.

Pemerintah membuka opsi perubahan undang-undang apabila aturan yang berlaku dinilai masih belum cukup demi memperberat penindakan.

Alasan lain yang ditekankan pihak pemerintah merupakan masih adanya aturan daerah yang membuka ruang pembakaran dalam pembukaan lahan.

“Segera perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri ditentukan dan bila perlu saya katakan kita perberat undang-undang nasional,” ujar Prabowo.

Prabowo turut menawarkan bantuan untuk masyarakat sekitar yang membutuhkan pembukaan lahan agar pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.

“Saya telah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya telah katakan bila rakyat butuh kita akan bantu buka lahan,” tegas Prabowo.

Seberapa Efektif Penerapan Terorisme Ekologi?

Wacana “terorisme ekologi” memang mengirim sinyal keras agar penegakan hukum karhutla tidak berhenti pada pembakar di lapangan.

Namun, tanpa konstruksi hukum yang jelas, istilah tersebut berisiko berhenti sebagai jargon politik tanpa memperkuat pembuktian terhadap aktor utama di balik karhutla.

Pakar Hukum Lingkungan UGM Wahyu Yun Santoso menilai penggunaan istilah terorisme ekologis justru dapat menciptakan konstruksi perkara semakin rumit.

Ia mempertanyakan relevansi unsur tindak pidana terorisme demi diterapkan terhadap kejahatan lingkungan.

“Terkait bersama pernyataan Presiden mengenai terorisme, saya kok malah menyaksikannya gimik semata gitu ya,” kata Wahyu kepada MediaMerdeka.com, Selasa (22/9/2026).

Menurut Wahyu, tindak pidana terorisme memiliki unsur kekerasan serta tindakan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara luas.

Unsur tersebut dinilai tidak sederhana demi dibuktikan ketika diterapkan pada kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Dari dua unsur ini saja, kekerasan dan suasana teror atau rasa takut terhadap pihak korban secara luas, itu tuh sulit demi pembuktiannya, malah sulit,” ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi penting mengingat penegakan hukum karhutla sewajibnya tidak berhenti pada eksekutor lapangan.

Pendekatan hukum yang kuat justru perlu mendorong aparat menelusuri pihak yang mengendalikan modal, lahan, hingga korporasi yang memperoleh keuntungan dari pembakaran.

Wahyu menilai konsep ekosida justru dapat menjadi alternatif apabila pihak pemerintah memang ingin memperkuat jerat hukum terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur.

Istilah tersebut, kata dia, makin dekat bersama karakter kerusakan lingkungan yang terstruktur, masif dan sistematis.

Gagasan ekosida juga dapat ditempatkan sebagai penguatan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Walaupun memang, Wahyu bilang konsep tersebut masih berada pada ranah hukum yang dicita-citakan dan membutuhkan proses legislasi.

“Kalau lalu ekosida misalkan menjadi ide gitu ya, mau menjadi untukan dari penguatan, tapi kan kita bicara itu masih ius constituendum, undang-undang yang dicita-citakan, hukum yang dicita-citakan. Itu kan masih nanti, masih lama. Sementara demi masalah kebakaran hutan itu kan yang kini, telah mendesak,” tegasnya.

Bisakah Istilah Ini Menghilangkan Karhutla Sepenuhnya?

Jika pihak pemerintah ingin karhutla benar-benar diputus, persoalannya bukan sekadar seberapa berat hukuman yang disiapkan.

Ketentuan bahwa tersangka ditangkap, diproses, korporasi dimintai pertanggungjawaban, hingga izin usacuma dapat dicabut justru menjadi kunci penegakan hukum.

Wahyu Yun menilai perangkat hukum yang berlaku kini sebenarnya telah cukup membuka ruang demi menjerat korporasi.

Menurut dia, pihak pemerintah tidak perlu menunggu lahirnya rezim “terorisme ekologi” demi mengawali menindak tersangka secara serius.

“Ketika mendesak, simpelnya apa? Ya sebenarnya undang-undang tadi, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang (Perlindungan Pengelolaan) Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perkebunan itu telah memfasilitasi,” ucap Wahyu.

Disampaikan Wahyu, UU PPLH, UU Kehutanan, dan UU Perkebunan telah mengatur larangan serta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan kebakaran di area yang menjadi tanggung jawab korporasi.

Celah penegakan hukum justru perlu dicermati agar ketentuan yang telah tersedia tidak melemah di tingkat penerapan.

“Dalam artian ketentuan undang-undang yang ada kini itu telah amat mebarangkalikan (menjerat tersangka),” ujarnya.

Aparat penegak hukum, kata dia, perlu bekerja makin sistematis demi membongkar pola karhutla. Bukan cuma mencari orang yang terlihat membakar di lapangan.

Pola kebakaran berulang di lokasi yang sama, keterkaitan bersama aktivitas korporasi, hingga adanya perintah atau kepentingan korporasi dapat menjadi untukan dari pembuktian pidana korporasi.

“Kalau pembuktian-pembuktian itu telah dapat ada unsur unsur perintah korporasi, ada unsur pemenuhan aktivitas yang berkaitan bersama kegiatan korporasi, itu telah cukup sebenarnya demi memasukkan tindak pidana korporasi sesuai undang-undang eksisting tadi,” paparnya.

Pertanggungjawaban pun tidak wajib berhenti pada individu yang kebetulan menjabat ketika kebakaran terjadi.

Jika pola kebakaran terus berulang sementara aparatur negara korporasi berganti, penelusuran dapat diarahkan kepada korporasi sebagai subjek hukum.

Penindakan terhadap korporasi dapat diikuti sanksi yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan usacuma, termasuk denda, pembekuan, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan ini menciptakan efek hukum tidak cuma dirasakan tersangka lapangan, namun juga pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas korporasi.

Di sisi lain, WALHI mengingatkan penanganan karhutla tidak boleh disederhanakan cuma sebagai persoalan siapa yang membakar.

WALHI menilai pihak pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan perizinan, kerusakan hutan dan gambut, serta tata kelola yang menciptakan ekosistem semakin rentan terbakar.

“Negara wajib instrospeksi lantaran dari sisi kebijakan dan tata kelola, negara sejak dulu menjadi salah satu kontributor utama terhadap terjadinya bencana ekologis karhutla pada hari ini,” kata Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Umi Ma’rufah.

Pendekatan penindakan tidak boleh berujung pada kriminalisasi petani dan peladang tradisional.

Praktik pembukaan lahan oleh masyarakat sekitar memiliki konteks dan aturan lokal. Sehingga perlu dibedakan dari pembakaran yang dilakukan demi kepentingan bisnis berskala besar.

Jangan Berhenti di Label

Pada akhirnya, label “terorisme ekologi” menjadi sinyal politik yang kuat bahwa pihak pemerintah ingin memperkeras penanganan karhutla. Namun, kesuksesannya tidak ditentukan oleh beratnya istilah.

Melainkan oleh konsistensi aparat membongkar siapa yang memerintah, membiayai, dan mendapat keuntungan dari pembakaran.

Pola penegakan hukum perlu bergeser dari sekadar menangkap tersangka lapangan menjadi menelusuri rantai tanggung jawab dan aliran kepentingan di balik karhutla.

Memutus karhutla tahunan bukan soal memperkeras label, namun mengonfirmasi siapa pun yang berada di balik pembakaran benar-benar dimintai pertanggungjawaban.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *