Jejak Rasuah Sirajudin Lasena Diduga Dimulai Sejak Jabat Pj Bupati Bolmut, Raup Belasan Miliar

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sirajudin Lasena memperoleh Rp11,53 miliar dari dugaan tindak pidana korupsi sejak menjabat Penjabat (Pj.) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2023-2024 hingga menjadi Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menerangkan lembaga antirasuah menduga Sirajudin menyambut baik Rp130 juta dari dugaan pemerasan terhadap pihak swasta demi mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Taufik menyebutkan, dugaan pemerasan tersebut bermula saat Sirajudin mematok tarif imbalan proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut demi dirinya sendiri.

Di sisi lain, Sirajudin diduga KPK memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut demi menuliskan siapa saja vendor atau rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUTR.

“Jadi, semasih belum proyek dimengawali, Kepala Dinas PUTR menghadap kepada Bupati dan telah mengangkut daftar pekerjaan atau proyek beserta pihak vendor yang akan menjalankan pekerjaan,” ucap Taufik, Selasa (22/9/2026).

Kemudian, Sirajudin diduga menjalankan pemetaan pelaksanaan proyek-proyek tersebut bersama menuliskan nama calon pemenangnya.

“Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUTR berkoordinasi bersama pihak pokja (kelompok kerja) demi mengondisikan proses pengadaan barang dan jasanya agar lalu dapat dimenangkan oleh vendor yang telah di-plotting (dipetakan) semasih belumnya,” ujarnya.

Setelah itu, pokja berkoordinasi bersama salah satu pihak swasta demi mempersiapkan proses administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa agar lolos dan terpilih sebagai pemenang pelaksanaan proyek.

“Pihak swasta dimaksud lalu menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau seuntukan dari fee (imbalan) 10 persen yang telah ditentukan oleh Bupati semasih belumnya demi salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV yang bernilai Rp1,9 miliar,” katanya.

Sementara itu, Taufik menyebutkan Sirajudin diduga memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi sebesar Rp11,4 miliar selama 2023-2026.

Menurut Taufik, Rp11,4 miliar tersebut terdiri atas Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut Ali Dumbela yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut, serta Rp10,79 miliar dari pihak lainnya.

Dengan demikian, dugaan penerimaan Rp130 juta bila dijumlahkan bersama Rp11,4 miliar merupakan Rp11,53 miliar.

Semasih belumnya, KPK pada 21 September 2026 mengonfirmasi menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.

KPK menyebutkan Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sementara itu seorang lainnya di Gorontalo.

KPK lalu mengangkut lima orang di Jakarta dan seorang di Manado, Sulawesi Utara, demi diperiksa secara intensif.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *