MediaMerdeka.com – Kelompok masyarakat sekitar Indonesia Millennials Center (IMC) mengimbau Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menyerahkan perlindungan yang jelas terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. IMC menilai aset yang dimiliki atau dikuasai pihak lain tidak dapat serta-merta dirampas seluruhnya cuma lantaran seuntukan nilainya terbukti berasal dari hasil tindak pidana.
Masukan tersebut disampaikan IMC dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung menyebutkan persoalan hak keperdataan perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Sebab, aset yang berkaitan bersama suatu tindak pidana tidak senantiasa sepenuhnya dimiliki oleh tersangka.
“Ada dua lagi, Pimpinan, soal hak keperdataan bahwa seluruh aset dari hasil tindak pidana tidak melulu disasar kepada tersangka. Bahwa hasil tindak pidana juga dimiliki atau dikuasai oleh orang lain. Ini bicara soal hak keperdataan,” kata Yeriko.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset wajib mampu membedakan kedudukan setiap pihak yang memiliki hak atau kepentingan terhadap suatu aset.
“Di dalam RUU ini juga wajib membedakan pemilik sahnya siapa, penguasa aset siapa, pemilik manfaat dari aset itu siapa, pasangan dalam harta bersama itu siapa wajib dapat dijelaskan, dan pemegang hak jaminan dan pihak ketiganya siapa misalnya,” ujarnya.
Yeriko mencontohkan sebuah rumah yang berstatus sebagai harta bersama. Apabila cuma seuntukan nilai rumah tersebut yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana, menurut IMC, tidak berarti keseluruhan rumah dapat otomatis dirampas negara.
“Sebagai contoh, rumah merupakan harta bersama dan cuma seuntukan nilainya terbukti berasal dari hasil tindak pidana. Bahwa tidak otomatis rumah menjadi milik negara,” kata Yeriko.
Pandangan itu juga dituangkan IMC dalam materi paparannya mengenai Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik. IMC mengusulkan proses yang transparan dan proporsional, mengawali dari pemberitahuan kepada pihak berkepentingan, kesempatan mengajukan keberatan dan membuktikan dasar kepemilikan, batas waktu pemeriksaan yang jelas, hingga pemulihan apabila perampasan dibatalkan.
Prinsip yang ditekankan IMC dalam paparan mereka merupakan apabila cuma seuntukan nilai terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan dibatasi pada untukan yang terbukti.
Yeriko menyebutkan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap aset wajib termakin dahulu memperoleh pemberitahuan dan kesempatan mempertahankan haknya.
“Harus ada pemberitahuan kepada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap aset,” ujarnya.
“Pihak ketiga berhak mengajukan keberatan dan membuktikan kepemilikan atau dasar haknya,” lanjut Yeriko.
IMC juga mengimbau adanya ketentuan mengenai jangka waktu pemeriksaan berakibat aset milik pihak ketiga tidak berada dalam status hukum yang tidak jelas dalam waktu berkepanjangan.
“Harus ada batas waktu pemeriksaan agar status aset tidak menggantung tanpa ketentuan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

