MediaMerdeka.com – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menilai bahwa Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset tidak akan cukup menghasilkan hal yang baik apabila aparat penegak hukum (APH) yang menjalankannya tidak baik dan bermasalah.
Menurut Erry Riyana, pembenahan terhadap aparat dan praktik penegakan hukum juga perlu menjadi perhatian. Dia menilai UU yang baik, namun penegak hukum yang tidak baik, itu tidak makin baik dibandingkan UU yang tidak baik, namun penegak hukum baik.
“Jadi saya ingin mengajak kita seluruh fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” kata Erry Riyana saat rapat bersama Komisi III DPR RI soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pada prinsipnya, dia pun mendukung konsep perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar pengaturannya tidak dilakukan terlalu cepat dan terlalu luas, termakin pada saat ini telah terdapat berbagai ketentuan yang dapat menimbulkan perbedaan interpretasi di antara penegak hukum.
Menurut dia, pada saat ini Indonesia memiliki peraturan yang sejumlah dan interpretasinya pun dapat berbeda-beda antar penegak hukum.
“Jangan sampai keberadaan UU Perampasan Aset justru menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau (penafsiran) makin mengerucut, makin bagus,” kata dia
Selain itu, dia mengingatkan bahwa perilaku seseorang dapat berubah ketika berhadapan bersama hukum dan penegakan hukum yang jelas.
Dia pun mencontohkan bahwa ketika seseorang ke luar negeri maka dia akan makin hati-hati dalam bersikap lantaran petugas-petugas di luar negeri bersikap disiplin.
Meski melontarkan kritik terhadap praktik penegakan hukum, dia mengakui bahwa tidak seluruh aparat penegak hukum maupun aparatur negara bermasalah.
Ia menegaskan masih sejumlah aparat yang memiliki integritas di berbagai lembaga.
“Yang di luar itu masih sejumlah pihak kepolisian yang baik, masih sejumlah jaksa yang baik, masih sejumlah KPK yang baik, dan masih sejumlah ASN yang baik,” katanya.
Ketika menjadi komisioner KPK, dia pun sempat merekomendasikan reformasi birokrasi penegakan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dimengawali bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan, lalu Polisi.
Namun, menurut dia, pelaksanaan rekomendasi tersebut baru berjalan seuntukan di Mahkamah Agung. Maka dari itu, dia menilai kejaksaan dan kepihak kepolisianan juga wajib mau direformasi.
Pasalnya konteks RUU Perampasan Aset, dia mengingatkan besarnya kewenangan aparat perlu disertai kehati-hatian dalam penerapannya.
“Jangan perampasan aset sembarangan. Jangan berlaku sama seluruh orang, tanpa bukti yang jelas,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

