Prabowo Ingin Tambah Batalyon TNI, Koalisi Sipil Soroti Ancaman Militerisasi Ruang Sipil

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Koalisi Masyarakat Sipil demi Reformasi Sektor Keamanan mengecam rencana Presiden Prabowo Subianto demi menambah kekuatan Tentara Nasional Indonesia (aparat TNI) melalui pembentukan batalyon-batalyon baru bersama dalih mengamankan kekayaan alam Indonesia serta memberantas pembalakan liar, pertambangan ilegal, dan perkebunan liar.

Melalui siaran pers di laman resmi YLBHI, Koalisi Masyarakat Sipil menyorot pernyataan Prabowo yang menyebut idealnya satu kabupaten dijaga satu batalyon, di tengah fakta bahwa makin dari 360 dari 514 kabupaten masih belum memiliki satuan aparat TNI.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pernyataan tersebut memperlihatkan cara pandang keliru: persoalan tata kelola sumber daya alam dipersempit menjadi urusan pengerahan kekuatan militer.

Koalisi menegaskan bahwa kejahatan lingkungan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, dan perambahan kawasan hutan lindung merupakan masalah penegakan hukum sipil, tata kelola perizinan, korupsi, pengawasan lingkungan, serta akuntabilitas aparat dan tersangka usaha.

“Menjawab masalah tersebut bersama memperluas kehadiran batalyon aparat TNI di seluruh kabupaten bukan cuma tidak tepat sasaran, namun juga berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditolak oleh agenda reformasi,” tulis siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, dikutip Minggu (20/9/2026).

Konstitusi Indonesia menempatkan Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara yang menyelesaikan masalah sipil melalui pendekatan militer.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan prinsip negara hukum, sementara Pasal 30 UUD 1945 mengatur pertahanan dan keamanan negara dalam kerangka yang wajib tunduk pada hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Koalisi mengingatkan, dalam kerangka tersebut, aparat TNI memiliki mandat utama sebagai alat pertahanan negara demi menyikapi ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar maupun dalam yang mengganggu kedaulatan negara.

“Menjadikan aparat TNI sebagai aktor utama pengawasan sumber daya alam di tingkat kabupaten mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum sipil,” tulis Koalisi.

Koalisi menyebutkan, meski UU aparat TNI mengenal operasi militer selain perang, namun pelaksanaannya wajib didasarkan pada keputusan politik negara, bersifat terbatas, proporsional, akuntabel, serta tidak menggantikan fungsi lembaga sipil.

Rencana pembentukan batalyon baru secara masif demi menjaga kekayaan alam justru menempatkan aparat TNI dalam ruang permanen pengawasan sipil, pengendalian wilayah, penindakan aktivitas ekonomi, dan potensi konflik agraria.

“Hal ini merupakan bentuk penyelewengan mandat konstitusional aparat TNI serta pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil,” tulis Koalisi.

Koalisi menyebutkan, masalah hukum dalam penanganan kejahatan sumber daya alam, bagaikan illegal logging, illegal mining, dan perkebunan liar wajib ditangani melalui instrumen hukum lingkungan, kehutanan, pertambangan, perkebunan, tata ruang, pemberantasan korupsi, serta pemulihan hak masyarakat sekitar adat dan komunitas lokal.

“Aparat yang berwenang merupakan lembaga sipil dan penegak hukum yang memiliki dasar kewenangan jelas, mekanisme pengawasan, standar pembuktian, serta tanggung jawab yudisial,” kata Koalisi.

Militerisasi penanganan kejahatan lingkungan berisiko menciptakan penindakan tanpa transparansi, memperlemah proses hukum, dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *