MediaMerdeka.com – Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rijadh Djatu Winardi menyerahkan catatan terkait penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang dimengawali 1 November 2026.
Penunjukan marketplace sebagai pemotong PPh sebesar 0,5 persen itu dinilai memiliki ancaman terhadap keberlangsungan transaksi di platform formal.
“Ya penjual ada saja resiko demi terdorong memindahkan transaksi ke WhatsApp, media sosial, atau COD, atau transfer langsung itu. Ini namanya kan platform exit ya,” kata Rijadh saat dihubungi MediaMerdeka.com, Sabtu (19/9/2026).
Rijadh membeberkan bahwa risiko kepindahan pedagang ini terutama mengintai para penjual yang bergerak bersama margin keuntungan amat tipis.
Pasalnya, pemotongan PPh 0,5 persen dihitung secara otomatis berdasarkan omzet kotor, bukan dari laba bersih usaha.
“Tentu situasi ini akan mengurangi insentif seller yang punya margin tipis demi ke marketplace,” ucapnya.
Selain ancaman kaburnya pedagang keluar platform, aturan tersebut dapat pula memicu praktik bunching atau manipulasi omzet.
Pelaku usaha disinyalir akan sengaja menahan laju pertumbuhan tokonya atau memecah kepemilikan akun memakai identitas anggota keluarga.
Tujuannya agar nilai transaksinya tidak menembus ambang batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta.
Meski demikian, Rijadh menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan mekanisme berbasis NPWP atau NIK demi mencegah pedagang memecah transaksi bersama tujuan menghindari ambang omzet.
Tantangan berikutnya merupakan mengonfirmasi mekanisme tersebut berjalan secara efektif dalam praktik.
Di sisi lain, penerapan kebijakan ini menghadapkan pihak pemerintah dan penyedia platform pada tantangan teknis integrasi data.
Meskipun marketplace besar dinilai telah siap secara sistem internal demi menjalankan pemotongan, penyelarasan data secara real-time ke sistem Coretax milik DJP masih menjadi kerikil tajam.
“Jadi, bagaimana supaya mereka dapat saling berkomunikasi lah ya antara sistem platform itu sendiri dan juga sebagai holding ya, pemungut bersama DJP via Coretax itu. Ini yang menurut saya makin menantang,” tamdasnya.
Belum lagi terkait masalah teknis saat berhadapan bersama dinamika transaksi harian, bagaikan retur barang, pembatalan pesanan, hingga risiko kemakinan pemotongan pajak.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

