Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026. Pembahasan bahkan akan tetap dikebut saat masa reses mendatang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan pihaknya berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas. Sejumlah pihak terus diundang demi menyerahkan masukan terkait aturan tersebut.

Menurut Habiburokhman, Komisi III akan memanfaatkan sekitar delapan hari kerja selama masa reses demi menyerap aspirasi. Rapat pembahasan juga disebut dapat berlangsung hingga malam hari.

“Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan barangkali bila dapat makin, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Dia menyebutkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dibandingkan begitu saja bersama kinerja Komisi III pada periode semasih belumnya. Sebab, sekitar 65 persen anggota Komisi III periode 2024-2029 merupakan anggota baru dan struktur pimpinan juga merasakan perubahan.

Habiburokhman juga menepis anggapan bahwa RUU Perampasan Aset lambat dibahas lantaran telah diusulkan sejak 2008. Menurut dia, anggota Komisi III yang menjabat pada saat ini masih belum menjadi anggota DPR ketika usulan tersebut pertama kali muncul.

Dia menerangkan, pada awal periode 2024-2029, Komisi III termakin dahulu memproses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP menjadi prioritas lantaran pembahasannya telah tertunda sejak awal era Reformasi.

“Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu merupakan pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” ucap Habiburokhman.

Setelah pembahasan KUHAP berakhir, Komisi III lalu melanjutkan proses RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menyebutkan dirinya cuma dapat mempertanggungjawabkan kinerja Komisi III selama periode DPR pada saat ini.

“Kami tentukan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita telah ketok di Paripurna,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *