MediaMerdeka.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berkomitmen demi berupaya secara all out bersama menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas.
Komisi III DPR RI pada saat ini terus mengundang sejumlah pihak demi memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset. Dia bahkan menyampaikan pihaknya akan tetap menggelar rapat-rapat tersebut pada masa reses yang akan datang.
“Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan barangkali bila dapat makin, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut dia, kinerja Komisi III DPR RI tidak dapat disamaratakan bersama kinerja periode-periode semasih belumnya. Habiburokhman menyebutkan 65 persen anggota Komisi III DPR RI pada periode ini merupakan anggota baru dan struktur pimpinannya juga berubah.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menepis anggapan bahwa RUU Perampasan Aset lambat dibahas di DPR RI meski telah diusulkan sejak 2008. Pada tahun tersebut, para anggota Komisi III DPR RI yang menjabat pada periode ini pun masih belum duduk di Senayan.
Maka dari itu, Habiburokhman menyampaikan Komisi III DPR RI pada periode 2024-2029 memproses Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika awal menjabat. Menurut dia, KUHAP didahulukan lantaran telah diusulkan sejak awal era Reformasi.
“Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu merupakan pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” ucap Habiburokhman.
Dengan berakhirnya KUHAP, Habiburokhman menegaskan pihaknya pun langsung memproses RUU Perampasan Aset. Untuk itu, dia pun cuma dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya yang berkaitan bersama periode pada saat ini saja.
“Kami tentukan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita telah ketok di Paripurna,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

