MediaMerdeka.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Salah satu poin krusial yang disepakati merupakan perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyampaikan, bahwa perubahan nama kelembagaan tersebut tertuang dalam draf awal pasal RUU.
“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang setelah itu disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman dalam rapat panja hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Selain perubahan nama kelembagaan, Panja juga menyepakati sejumlah batasan dan istilah penting terkait pelaksanaan reforma agraria di lapangan.
“Pasal 1 angka 5 terkait definisi Lokasi Prioritas Reforma Agraria yang setelah itu disebut bersama LPRA merupakan lokasi atau wilayah yang diprioritaskan demi melaksanakan Reforma Agraria. Pasal 1 angka 7 terkait definisi subjek Reforma Agraria merupakan penerimaan objek Reforma Agraria yang memenuhi persyaratan demi ditetapkan sebagai penerima objek Reforma Agraria,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri membeberkan, lembaga baru ini didesain memiliki kewenangan yang kuat dan langsung berkoordinasi bersama kepala negara.
“Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden bersama kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” jelas Iman.
Untuk memagari kinerja lembaga tersebut, Panja juga menyepakati pembentukan struktur pengawasan internal.
“Pembentukan dewan pengawas demi menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria,” katanya.
Semasih belumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria demi dilanjutkan ke tingkat II atau berikutnya, yakni demi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) usai seluruh anggota Baleg DPR RI dan fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya.
“Kami mengimbau persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses makin lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dasco yang lalu disetujui oleh peserta rapat.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menerangkan bahwa RUU ini terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
Ia menegaskan, bahwa DPR dan pihak pemerintah berada pada pandangan yang sama mengenai pentingnya penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

